Pejabat Administrasi dan PPTK Padang Dikenalkan Pungli dan Sanksinya
VALORAnews - Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel mengatakan, pungutan liar (Pungli) adalah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai dengan aturan. Tindakan seperti itu, merupakan perbuatan pemerasan dan penipuan atau korupsi.
"Pemko Padang sejak 2017, telah membentuk Tim Saber Pungli yang telah banyak melakukan kegiatan bersama jajaran Polresta Padang, untuk memberantas pungutan liar baik dilingkungan Pemerintah Kota Padang maupun ditengah-tengah masyarakat," ungkap Asnel saat sosialisasi Gerakan Saber Pungli dan upaya pencegahan serta pemberantasan pungutan liar di ruang Abu Bakar Ja'ar Kantor Balai Kota, di Kecamatan Koto Tangah, Jumat (9/11/2018).
Dijelaskan Asnel, Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut dengan Satgas Saber Pungli menyatakan, unit kerja ini bertanggungjawab ke presiden. Mempunyai tugas melaksanakan pemberatasan pungutan liar secara efektif dan efisien, dengan memaksimalkan pemanfaatan personil satuan kerja baik di kementrian atau lembaga maupun Pemerintahan Daerah.
"Saya mengucakan terima kasih kepada Tim Saber Pungli, semoga upaya-upaya tersebut dapat menjadikan Kota Padang lebih baik kedepannya," ujar Asnel.
Baca juga: ASN Payakumbuh Harus Berani Tolak Praktek Pungli dan Gratifikasi
Untuk menekan pungutan liar di Pemko Padang, sosialisasi yang dilakukan Inspektorat bersama Tim Saber Pungli sangat tepat. "Dengan sosialisasi ini dari narasumber yang berkompeten, akan dapat menambah wawasan kita tentang apa itu pungutan liar serta akibat yang bisa ditumbulkan oleh seseorang yang melakukanpungutan liar, sehingga akan membentuk kepribadian seorang ASN yang bersih, taat aturan tulus dalam melayani, terampil dan terpercaya dalam bekerja," harapnya.
Dikatakan, ada beberapa faktor terjadinya pengutan liar diantaranya penyalahgunaan wewenang, jabatan atau kewenangan seseorang dapat menyebabkan pelanggaran disiplin oleh oknum yang melakukan pungutan liar, faktor mental dan karakter, tiga faktor ekonomi, faktor budaya organisasi.
Dengan adanya sosialisasi ini yang dihadiri oleh para sekretaris dan PPTK dilingkungan Pemerintah Kota Padang, diharapkan nanti dapat mengubah perilaku masing-masing. Sesampainya di kantor, dapat menyampaikannya kepada lingkungan kerja masing-masing.
Sementara itu, Kepala Inspektur Setdako Padang, Corri Saidan menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan aturan atau regulasi terkait pencegahan pungutan liar, kedua upaya untuk pencegahan dan pemberantasan praktek pungutan liar bagi pejabat dilingkungan Pemko Padang dan penecegahan pungli serta sanksinya sesuai dengan aturan.
Baca juga: Relawan Millenial MAU Panaskan Mesin, Audy: Salam Hormat, Terimakasih Telah Mendukung
Kemudian, menciptakan aparatur yang bersih taat pada aturan dan tulus dalam bekerja dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang baik dan bersih. "Peserta sosialisasi ini 78 orang yang terdiri dari sekretaris sebanyak 38 orang, PPTK 38 orang, Kabag Adminstrasi dan KTU sebanyak 2 orang," ungkapnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar