Akhir Masa Jabatan, Nasrul Abit sampaikan Nota KUA dan PPAS 2016

Selasa, 04 Agustus 2015, 17:10 WIB | Wisata | Kab. Pesisir Selatan
Akhir Masa Jabatan, Nasrul Abit sampaikan Nota KUA dan PPAS 2016
Bupati Pessel, Nasrul Abit ikut menghadiri pelantikan Devi Kurnia sebagai Pj Bupati Solok menggantikan Syamsu Rahim yang masa jabatannya habis pada 2 Agustus 2015. (humas)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Bupati Pessel, Nasrul Abit, menyampaikan nota pengantar rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) RAPBD Pesisir Selatan 2016, dalam sidang paripurna DPRD, Selasa (4/8/2015). Nasrul Abit yang berpasangan dengan Editiawarman pada periode 2010-2015 ini, akan mengakhiri jabatannya pada 24 Agustus 2015 nanti.

"Tahapan penyusunan RAPBD Pessel 2016 ini, telah diawali dengan proses perencanaan mulai dari penyelenggaraan Musrenbang hingga penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2016 sebagaimana diatur dalam PP No 8 Tahun 2008 dan Permendagri No 21 Tahun 2011," ungkap Nasrul Abit, dalam sambutannya.

Dalam paripurna itu, dipimpin Ketua DPRD Pessel Martawijaya didampingi pimpinan DPRD lainnya. Juga hadir Wakil Bupati Editiawarman, Sekda Erizon, Sekwan Zulfian Afrianto, Anggota DPRD, pimpinan SKPD dan unsur Muspida.

Pada 2016, pendapatan daerah direncanakan Rp1,214 triliun dengan rincian pendapatan PAD Rp83,432 miliar, dana perimbangan Rp814,461 miliar, lain-lain pendapatan yang sah 2016 sebesar Rp320,540 juta. Sementara, pos belanja daerah 2016 direncanakan Rp1,326 miliar dengan rincian belanja tidak langsung diproyeksikan Rp1,004 miliar, belanja langsung Rp322,031 miliar.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

Selanjutnya, untuk penerimaan pembiayaan 2016 diproyeksikan Rp164 miliar yang bersumber dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun lalu sebesar Rp65 miliar dan pinjaman dalam negeri dari pemerintah pusat sebesar Rp99 miliar. Untuk pengeluaran pembiyaan daerah, dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp27 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal pada PDAM.

Bagi siapa pun bupati dan wakil bupati periode lima tahun ke depan, urusan wajib dan urusan yang menjadi prioritas dapat dilaksanakan seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, otonomi daerah dan perencanaan pembangunan dan tata ruang juga pertanian serta kelautan dan perikanan.

Urusan pariwisata pada 2016, akan diprioritaskan untuk melanjutkan pembenahaan sarana dan prasarana pariwisata di objek-objek wisata utama, sesuai dengan rencana induk pembembangan kepariwisataan daerah.

Ditegaskan Nasrul Abit, sesuai Permendagri No 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016, Rancangan KUA PPAS Pessel 2016 ini telah didasarkan pada prinsip kebutuhan. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, tepat waktu, transparan, partisipatif dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta peraturan perundang-undangan. (lek)

Baca juga: Hakim MK Putuskan Nasrul Abit-Indra Catri Tak Bisa Buktikan Sangkaan ke Paslon 04

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: