KPU Sijunjung Latih 100 Pemilih jadi Laskar Demokrasi

Senin, 22 Oktober 2018, 17:03 WIB | Wisata | Kab. Sijunjung
KPU Sijunjung Latih 100 Pemilih jadi Laskar Demokrasi
KPU Sijunjung Latih 100 Pemilih jadi Laskar Demokrasi

VALORAnews -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, melatih 100 pemilih jadi 'laskar demokrasi' lewat program kursus pemilu. Kegiatan itu digelar pada 22-26 Oktober 2018 di Rumah Pintar Pemilu KPU Sijunjung. Peserta berasal kalangan keagamaan, perempuan, pemuda, warganet dan tokoh organisasi masyarakat.

"Sebagai amanat dari program KPU RI tentang kursus pemilu, KPU Sijunjung mengadakan kegiatan pendidikan kepemiluan untuk lima kalangan. Masing-masing terdiri dari 20 orang. Mereka yang dimaksud dipastikan sudah terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten Sijunjung," kata Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).

Lindo menjelaskan, yang dimaksud dengan laskar demokrasi adalah pada akhirnya dari kursus pemilu, peserta menjadi ujung tombak penyelenggara pemilu dalam mensyiarkan tahapan, pendidikan pemilih, dan sosialisasi hal ihwal kepemiluan.

"Dengan kata lain, mereka sebagai laskar demokrasi adalah pemilih motovatif. Pemilih yang tidak hanya datang sendiri ke tempat pemunggutan suara, tetapi mengajak banyak pemilih lain untuk mengunakan hak suaranya," terangnya.

Baca juga: KPU RI Sahkan Perubahan Alokasi Kursi DPRD Sijunjung Pemilu 2024, Dapil Tetap 3

Mereka menjinakan anak tiri demokrasi, yaitu kalangan yang tidak mengunakan hak konstitusinya alias golput," tambah Lindo.

Adapun materi yang disampaikan, kata anggota KPU Sijunjung yang membidangi partisipasi masyarakat, Gunawan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Sejarah Pemilu di Indonesia, Sejarah KPU, hak dan kewajiban warga negara, demokrasi dan pemilu, dan tahapan penyelenggaran Pemilu 2019.
Pemateri kursus pemilu adalah anggota KPU Sijunjung, yaitu Deki Zulkarnain, Fahrul Rozi Burda, Gunawan dan Nafwan. Peserta diberi baju sosialisasi dan sertifikat.

Baju dimaksudkan sebagai alat informasi berjalan. Sedangkan sertifikat bisa digunakan sebagai nilai tambah dalam riwayat hidup dan untuk rekrutmen penyelenggara pemilu. (rls)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: