Pemasangan APK Berpotensi Konflik, Ini Penilaian Bawaslu Padang

Selasa, 25 September 2018, 21:27 WIB | News | Kota Padang
Pemasangan APK Berpotensi Konflik, Ini Penilaian Bawaslu Padang
Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra bersama komisioner lainnya, menyampaikan berbagai potensi kerawanan pada tahapan kampanye pemilu 2019 pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019,
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) jadi potensi kerawanan tersendiri pada pelaksanaan pemilu 2019. Penyebabnya, KPU menyediakan 10 buah APK dengan jenis baliho dan spanduk yang bisa ditambah sebanyak 5 buah lagi untuk masing-masing partai peserta pemilu, di setiap kelurahan. Kota Padang terdiri dari 104 kelurahan.

Demikian benang merah penyampaian Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Pesertanya terdiri dari utusan kecamatan, Ormas, OKP, OPD terkait di Pemko Padang, wartawan dan stake holder terkait lainnya, di Padang, Senin (24/9/2018).

Bersama Dorri, ikut memberikan materi Bahrul Anwar (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Padang) dan Yunasti Helmi (Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang) dengan moderator Yudi Evanturil (Koordinator Divisi Hukum, Informasi dan Data).

"KPU hanya menyediakan spanduk dan baliho. Untuk biaya yang dibutuhkan sampai terpasang di titik yang telah ditetapkan itu, merupakan tanggung jawab partai politik. Di sinilah potensi kerawanannya," terang Dorri.

Baca juga: Peserta Pemilu Bisa Batal Dilantik jika APK Masih Bertebaran di Masa Tenang

Berdasarkan kesepakatan KPU Padang dan partai politik, terang Dorri, ukuran spanduk yang disepakati 1x5 meter, dalam aturannya menetapkan ukurannya 1,5x7 meter. Sementara, untuk baliho, ukuran yang disepakati 2x3 meter, ketentuannya 4x7 meter.

Jika setiap partai mendapat 20 APK (baliho dan spanduk), maka akan ada 320 buah (ada 16 partai politik peserta pemilu di Padangred), yang akan terpasang di zona yang ditetapkan KPU. Belum lagi penambahan masing-masing 5 buah per partai.

"Nantinya, juga akan ada spanduk untuk calon DPD RI dan DPRD Provinsi dan pusat. Semuanya (APK-red) itu dipasang bertumpuk di titik yang di SK-kan tersebut. Jika dicermati, titik yang ditetapkan itu, kadang tak detail mengatur areal yang boleh dipasangi APK," terangnya.

"Selain itu, peserta pemilu juga dibolehkan memasang bilboard atau videotron sebanyak dua unit per kabupaten/kota per peserta pemilu," tambahnya.

Baca juga: Bawaslu Padang Tertibkan APK Ilegal, Ini Hasilnya

Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri mengungkapkan, pohon, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah serta semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019, merupakan areal yang tak boleh dipasang.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: