Bawaslu Padang Tertibkan APK Ilegal, Ini Hasilnya

Rabu, 31 Oktober 2018, 22:22 WIB | News | Kota Padang
Bawaslu Padang Tertibkan APK Ilegal, Ini Hasilnya
Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasti Helmy saat memimpin penertiban APK peserta pemilu 2019 di salah satu ruas jalan di Kota Padang, Rabu (31/10/2018). (istimewa)

VALORAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Padang, sedikitnya mencopot 34 jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) milik peserta Pemilu 2019 di berbagai ruas jalan di ibu kota provinsi Sumbar ini sepanjang Rabu (31/10/2018). APK yang dicopot itu berupa baliho, spanduk dan bahan kampanye.

"Penertiban APK dan BK Partai Politik Peserta Pemilu 2019 ini melibatkan Bawaslu, KPU, Satpol PP, Polresta Padang, Kesbangpol, Tim SK4 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Padang. Penertiban ini dilakukan oleh dua tim," ungkap Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra.

Wilayah yang ditertibkan yang telah terjalankan di sekitaran Jalan Batang Ombilin, depan Telkom, Kecamatan Padang Utara, Sepanjang Jalan Rasuna Said Kecamatan Padang Barat, Sepanjang Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Padang Barat, Sepanjang Proklamasi, Kecamatan Padang Timur.

Kemudian, berlanjaut ke sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Sepanjang Jalan Ratulangi, Kecamatan Padang Barat, Sepanjang Jalan A Yani, Kecamatan Padang Barat, Sepanjang Jalan khatib sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Sepanjang Jalan Hamka, Kecamatan Koto Tangah.

Baca juga: Peserta Pemilu Bisa Batal Dilantik jika APK Masih Bertebaran di Masa Tenang

Sementara, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang, Yunasti Helmy mengingatkan KPU Padang, untuk melakukan upaya percepatan pencetakan APK peserta pemilu 2019 yang dibiayai oleh negara.

"Kita berharap, KPU menyegerakan proses pencetakan pengadaan APK, sehingga proses pendistribusian juga bisa sesegera mungkin dilakukan. Dengan begitu, bisa pula segera dipasang peserta Pemilu 2019 di titik yang telah ditetapkan," terang Yunasti Helmy.

Selain itu, Yunasti Helmy berharap, peserta Pemilu 2019 juga menembuskan desain APK penambahan yang memang dibolehkan oleh undang-undang ke Bawaslu Padang selain ke KPU.

"Karena peserta Pemilu boleh menambah APK, silahkan perhatikan ketentuan baik mengenai kuota jumlah penambahan maupun zonasi pemasangan," harapnya.

Baca juga: Pemasangan APK Berpotensi Konflik, Ini Penilaian Bawaslu Padang

"Dengan menyerahkan desain APK penambahan ini, Bawaslu memunyai alat ukur untuk melakukan penertiban di lapangan. Jika tidak ditembuskan, yang rugi tentu peserta juga karena akan kena penertiban oleh Panwascam," tambahnya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI