Pemasangan APK Berpotensi Konflik, Ini Penilaian Bawaslu Padang
VALORAnews - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) jadi potensi kerawanan tersendiri pada pelaksanaan pemilu 2019. Penyebabnya, KPU menyediakan 10 buah APK dengan jenis baliho dan spanduk yang bisa ditambah sebanyak 5 buah lagi untuk masing-masing partai peserta pemilu, di setiap kelurahan. Kota Padang terdiri dari 104 kelurahan.
Demikian benang merah penyampaian Ketua Bawaslu Padang, Dorri Putra pada sosialisasi pengawasan pemilu dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pemilu 2019. Pesertanya terdiri dari utusan kecamatan, Ormas, OKP, OPD terkait di Pemko Padang, wartawan dan stake holder terkait lainnya, di Padang, Senin (24/9/2018).
Bersama Dorri, ikut memberikan materi Bahrul Anwar (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Padang) dan Yunasti Helmi (Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Padang) dengan moderator Yudi Evanturil (Koordinator Divisi Hukum, Informasi dan Data).
"KPU hanya menyediakan spanduk dan baliho. Untuk biaya yang dibutuhkan sampai terpasang di titik yang telah ditetapkan itu, merupakan tanggung jawab partai politik. Di sinilah potensi kerawanannya," terang Dorri.
Baca juga: Peserta Pemilu Bisa Batal Dilantik jika APK Masih Bertebaran di Masa Tenang
Berdasarkan kesepakatan KPU Padang dan partai politik, terang Dorri, ukuran spanduk yang disepakati 1x5 meter, dalam aturannya menetapkan ukurannya 1,5x7 meter. Sementara, untuk baliho, ukuran yang disepakati 2x3 meter, ketentuannya 4x7 meter.
Jika setiap partai mendapat 20 APK (baliho dan spanduk), maka akan ada 320 buah (ada 16 partai politik peserta pemilu di Padangred), yang akan terpasang di zona yang ditetapkan KPU. Belum lagi penambahan masing-masing 5 buah per partai.
"Nantinya, juga akan ada spanduk untuk calon DPD RI dan DPRD Provinsi dan pusat. Semuanya (APK-red) itu dipasang bertumpuk di titik yang di SK-kan tersebut. Jika dicermati, titik yang ditetapkan itu, kadang tak detail mengatur areal yang boleh dipasangi APK," terangnya.
"Selain itu, peserta pemilu juga dibolehkan memasang bilboard atau videotron sebanyak dua unit per kabupaten/kota per peserta pemilu," tambahnya.
Baca juga: Bawaslu Padang Tertibkan APK Ilegal, Ini Hasilnya
Sementara, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Padang, Firdaus Yusri mengungkapkan, pohon, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah serta semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019, merupakan areal yang tak boleh dipasang.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan