Job Fair Berakhir Kamis Ini, Berikut Perusahaan yang Sediakan Lowker
VALORAnews -- Pemko Padang terus berupaya mengurangi angka pengangguran meski telah mampu menurunkannya dari tahun ke tahun. Sebagaimana di tahun 2017, tingkat pengangguran terbuka di Kota Padang sebesar 9,44 persen dibanding sebelumnya 14,28 persen.
Hal ini menandakan jumlah penduduk Kota Padang yang masih mencari pekerjaan sebanyak 39.844 jiwa di 2017. Sementara pada tahun sebelumnya jauh lebih banyak yakni sebanyak 61.020 jiwa. Untuk terus menekannya lagi, Pemko Padang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) memfasilitasi para pencari kerja (pencaker) dengan kembali menggelar Job Fair atau pameran kesempatan kerja.
"Sebanyak 42 perusahaan lokal dan nasional ikut ambil bagian serta 2 dari instansi pemerintah yaitu BP3TKI dan BLK Kota Padang," terang Asisten Ekbang Kesra Setdako Padang, Hermen Peri sewaktu mewakili Walikota Padang membuka Job Fair di G-Sport Center jalan Gajah Mada No 105, Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Rabu (5/8/2018).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Rabu dan Kamis (5-6/9/2018) dengan jadwal dan waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Hidayat Beberkan Pembenahan Sektor Kesehatan, Ekonomi dan SDM jika Dipercaya jadi Kepala Daerah
Hermen Peri mengatakan, dalam meningkatkan peluang kerja di Kota Padang Pemko Padang juga memiliki strategi dengan menambah investor yang masuk di Kota Padang. Selain itu juga meningkatkan pariwisata dan perdagangan yang memiliki multiefek, sehingga memerlukan tenaga-tenaga kerja yang andal di beberapa posisi yang diinginkan.
"Apabila masih ada juga yang masih menganggur, Pemko Padang melalui Disnakerin dan OPD terkait akan menyiapkan mereka untuk bekerja mandiri dan dikhususkan. Sehingga mereka nantinya menjadi terampil dan memiliki keahlian tertentu, terutama bisa berwiraswasta dengan baik yang tentunya juga menciptakan peluang kerja bagi yang lain," jelasnya.
Kepala Disnakerin Kota Padang, Zabendri menyampaikan, Job Fair ini merupakan kegiatan tahunan yang digelar dalam rangka menurunkan angka pengangguran terbuka di Kota Padang melalui perluasan kesempatan kerja. Upaya ini mengacu Peraturan Menteri Tenaga kerja No.39 tahun 2016, dimana menegaskan bahwa penyelenggaraannya tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun kepada Pencaker.
"Melalui kegiatan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan penempatan tenaga kerja sektor formal, sekaligus menghindari terselenggaranya pameran kesempatan kerja swasta yang tidak resmi bahkan memungut biaya kepesertaan kepada pencari kerja," terangnya.
Baca juga: Pelepasan 27 Ekor Merpati Tandai Peresmian Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu Padang
Selanjutnya, Zabendri menyebutkan, terkait mekanisme perekrutan peserta Job Fair yaitu direkrut melalui identifikasi langsung ke perusahaan yang dilaksanakan oleh petugas.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar
- FWP dan KPU Padang Kupas Perbedaan Informasi Pilkada 2024 di Sosmed dan Media Massa Bersama Ahli Pers Dewan Pers