Pemko Padang Gelar Ujicoba Cetak KTP Elektronik di 2 Kecamatan

Selasa, 04 September 2018, 11:15 WIB | News | Kota Padang
Pemko Padang Gelar Ujicoba Cetak KTP Elektronik di 2 Kecamatan
Plh Kepala Disduk Capil Kota Padang, Vidal Triza memimpin rapat persiapan percepatan pencetakan KTP elektronik bersama camat se-Kota Padang, Selasa (4/9/2018). (humas)

VALORAnews - Untuk mempercepat pencetakan KTP elektronik dan pelayanan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kota Padang akan melakukan uji coba pencetakan KTP elektronik di Kecamatan Koto Tangah dan Kuranji.

"Saat ini, kita baru memiliki 5.600 blanko KTP elektronik yang siap untuk dicetak. Sedangkan untuk blanko KK persediaan masih dirasa cukup," ujar Plh Kepala Disduk Capil Kota Padang, Vidal Triza usai rapat percepatan pencetakan KTP elektronik bersama Camat se-Kota Padang, Selasa (4/9/2018).

Dijelaskan, data KTP elektronik untuk Kota Padang yang akan dicetak berkisar 117.770 data. Terdiri dari PRR (print ready record) atau data yang sudah siap cetak sebanyak 10.625 data, Suket (Surat Keterangan) 41.345 data, belum rekam sampai dengan 17 April 2019 sebanyak 49.127 data, dan estimasi pindah, perubahan data, atau hilang rusak berjumlah 15.500 data.

"Penambahan blangko KTP elektronik akan terus kita ajukan ke Pusat, agar kebutuhan kita benar-benar terpenuhi. Sedangkan, untuk alat cetak, tinta dan perlengkapan cetak lainnya akan kita siapkan di anggaran perubahan tahun ini," ujar Vidal.

Baca juga: PB Balaikota dan PB Adhyaksa Gelar Pertandingan Persahabatan

Ditambahkannya, untuk pembagian cetak KTP elektronik, 70% untuk PRR dan 30% untuk Suket, hilang rusak, perubahan data dan pindah datang. PRR yang langsung cetak sebanyak 7733 data bagi yang melakukan perekaman data terhitung Januari 2108 sampai saat ini. Sedangkan PRR yang melakukan perekaman data sebelum tahun 2018, akan dilakukan verifikasi dan validasi data terlebih dahulu sebanyak 2892 data.

"Adapun syarat verifikasi data cetak KTP status PRR perekaman di bawah tahun 2018 yaitu foto copy Akta Kelahiran bagi yang memiliki Akta Kelahiran, foto copy ijazah bagi yang sudah memiliki ijazah tetapi belum memiliki Akta Kelahiran, dan foto copy Kartu Keluarga," terang Vidal.

Vidal mengatakan, pencetakan KTP elektronik saat ini untuk status PRR masih dilaksanakan di Didukcapil Kota Padang sampai alat dan perlengkapan cetak KTP elektronik benar-benar telah tersedia, begitu juga dengan ketersediaan blanko KTP elektronik. (rls/vry)

Baca juga: Nilai Kebangsaan Penting bagi Ormas dan Tokoh Masyarakat

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: