Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Rabu, 01 April 2015, 09:49 WIB | News | Kota Padang
Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Asisten III Administrasi, Corri Saidan menyerahkan SK pengangkatan terhadap 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Padang dari pelamar umum 2014, di ruang CAT milik BKD Kota Padang di Aia Pacah. Corri meminta CPNS ini untuk tidak terkena "vi

5. Bagi anggota keluarga yang telah menamatkan salah satu tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) agar melampirkan foto copy ijazahnya atau bagi PNS/ASN agar melampirkan foto copy SK pengangkatan sebagai CPNS

6. Surat kuasa bagi orang yang mewakili pengurusan tapi tidak tercantum dalam KK (bermaterai Rp6.000).

"Semua proses pengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali karena kelalaian terlambat mengurus akta kelahiran melebihi 60 hari setelah kelahiran," pungkas Juliustin. (kyo)

Baca juga: Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI