Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
5. Bagi anggota keluarga yang telah menamatkan salah satu tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) agar melampirkan foto copy ijazahnya atau bagi PNS/ASN agar melampirkan foto copy SK pengangkatan sebagai CPNS
6. Surat kuasa bagi orang yang mewakili pengurusan tapi tidak tercantum dalam KK (bermaterai Rp6.000).
"Semua proses pengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali karena kelalaian terlambat mengurus akta kelahiran melebihi 60 hari setelah kelahiran," pungkas Juliustin. (kyo)
Baca juga: Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar