Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
![Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran](https://valoranews.com/photos/berita/020415105845_inilah-persyaratan-mengurus-akta.jpeg)
5. Bagi anggota keluarga yang telah menamatkan salah satu tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) agar melampirkan foto copy ijazahnya atau bagi PNS/ASN agar melampirkan foto copy SK pengangkatan sebagai CPNS
6. Surat kuasa bagi orang yang mewakili pengurusan tapi tidak tercantum dalam KK (bermaterai Rp6.000).
"Semua proses pengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali karena kelalaian terlambat mengurus akta kelahiran melebihi 60 hari setelah kelahiran," pungkas Juliustin. (kyo)
Baca juga: Agam Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Khusus Hari Rayo, Catat Tanggal dan Lokasinya
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media