Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Rabu, 01 April 2015, 09:49 WIB | News | Kota Padang
Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Asisten III Administrasi, Corri Saidan menyerahkan SK pengangkatan terhadap 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Padang dari pelamar umum 2014, di ruang CAT milik BKD Kota Padang di Aia Pacah. Corri meminta CPNS ini untuk tidak terkena "vi

5. Bagi anggota keluarga yang telah menamatkan salah satu tingkat pendidikan (SD/SMP/SMA) agar melampirkan foto copy ijazahnya atau bagi PNS/ASN agar melampirkan foto copy SK pengangkatan sebagai CPNS

6. Surat kuasa bagi orang yang mewakili pengurusan tapi tidak tercantum dalam KK (bermaterai Rp6.000).

"Semua proses pengurusan tidak dipungut biaya apapun alias gratis, kecuali karena kelalaian terlambat mengurus akta kelahiran melebihi 60 hari setelah kelahiran," pungkas Juliustin. (kyo)

Baca juga: Agam Gelar Layanan Administrasi Kependudukan Khusus Hari Rayo, Catat Tanggal dan Lokasinya

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: