Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
VALORAnews - Kasubag Umum Disdukcapil Padang, Yuliustin menjelaskan, persyaratan pembuatan akta kelahiran, setiap warga terlebih dahulu memperbaharui Kartu Keluarga (KK).
Prosedurnya, membawa KK asli dan surat tanda kenal lahir lalu mengisi Form I-16 di kantor lurah tempat domisili. Form I-16 ini setelah ditandatangani pejabat berwenang di lurah, dibawa ke kantor camat untuk kemudian diterbitkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi anggota keluarga yang baru tersebut.
Jika proses menerbitkan KK baru ini diproses petugas kantor camat, maka waktu penyelesaiannya selama 10 hari kerja. Jika warga mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil, maka waktu penerbitan KK baru ini selama 7 hari kerja.
Nantinya, petugas di loket penerbitan KK baru di Kantor Disdukcapil di Jl Sudirman, bekas gedung SMAN 1 Padang lama, akan memberikan secarik kertas sebagai bukti pengambilan nanti.
Baca juga: Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang
Begitu KK baru selesai, warga bisa langsung mengurus akta kelahiran sang anak dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (membawa asli)
2. Foto copy dan asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan bersalin
3. Foto copy kartu keluarga (KK) SIAK
Baca juga: Program Pakkayo Layani Warga Agam di Libur Lebaran, Rekam Data Paling Banyak
4. Foto copy KTP kedua orang tua
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
- Walau Mobil Dinas Nyaris Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Mahyeldi Tetap Turuni Jurang Ikut Evakuasi Korban
- Ini 5 Komisioner KPU Padang Terpilih Periode 2024-2029
- Tim Klewang Polresta Padang Grebek Lima Wanita Lansia Berjudi, Videonya Viral di Sosial Media