Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran

Rabu, 01 April 2015, 09:49 WIB | News | Kota Padang
Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
Asisten III Administrasi, Corri Saidan menyerahkan SK pengangkatan terhadap 30 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Padang dari pelamar umum 2014, di ruang CAT milik BKD Kota Padang di Aia Pacah. Corri meminta CPNS ini untuk tidak terkena "vi

VALORAnews - Kasubag Umum Disdukcapil Padang, Yuliustin menjelaskan, persyaratan pembuatan akta kelahiran, setiap warga terlebih dahulu memperbaharui Kartu Keluarga (KK).

Prosedurnya, membawa KK asli dan surat tanda kenal lahir lalu mengisi Form I-16 di kantor lurah tempat domisili. Form I-16 ini setelah ditandatangani pejabat berwenang di lurah, dibawa ke kantor camat untuk kemudian diterbitkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi anggota keluarga yang baru tersebut.

Jika proses menerbitkan KK baru ini diproses petugas kantor camat, maka waktu penyelesaiannya selama 10 hari kerja. Jika warga mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil, maka waktu penerbitan KK baru ini selama 7 hari kerja.

Nantinya, petugas di loket penerbitan KK baru di Kantor Disdukcapil di Jl Sudirman, bekas gedung SMAN 1 Padang lama, akan memberikan secarik kertas sebagai bukti pengambilan nanti.

Baca juga: Disdukcapil Padang Gelar Aktivasi IKD di BRI, Ini Kata CEO RO Padang

Begitu KK baru selesai, warga bisa langsung mengurus akta kelahiran sang anak dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (membawa asli)

2. Foto copy dan asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan bersalin

3. Foto copy kartu keluarga (KK) SIAK

Baca juga: Program Pakkayo Layani Warga Agam di Libur Lebaran, Rekam Data Paling Banyak

4. Foto copy KTP kedua orang tua

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: