Inilah Persyaratan Mengurus Akta Kelahiran
VALORAnews - Kasubag Umum Disdukcapil Padang, Yuliustin menjelaskan, persyaratan pembuatan akta kelahiran, setiap warga terlebih dahulu memperbaharui Kartu Keluarga (KK).
Prosedurnya, membawa KK asli dan surat tanda kenal lahir lalu mengisi Form I-16 di kantor lurah tempat domisili. Form I-16 ini setelah ditandatangani pejabat berwenang di lurah, dibawa ke kantor camat untuk kemudian diterbitkan nomor induk kependudukan (NIK) bagi anggota keluarga yang baru tersebut.
Jika proses menerbitkan KK baru ini diproses petugas kantor camat, maka waktu penyelesaiannya selama 10 hari kerja. Jika warga mengurus sendiri ke kantor Disdukcapil, maka waktu penerbitan KK baru ini selama 7 hari kerja.
Nantinya, petugas di loket penerbitan KK baru di Kantor Disdukcapil di Jl Sudirman, bekas gedung SMAN 1 Padang lama, akan memberikan secarik kertas sebagai bukti pengambilan nanti.
Baca juga: Pjs Wali Kota Bukittinggi Tinjau Layanan Kependudukan di Disdukcapil, Ini Temuannya
Begitu KK baru selesai, warga bisa langsung mengurus akta kelahiran sang anak dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Foto copy surat nikah/akta perkawinan orang tua (membawa asli)
2. Foto copy dan asli surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan bersalin
3. Foto copy kartu keluarga (KK) SIAK
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Ajak Masyarakat Aktivasi IKD, Ini Manfaatnya
4. Foto copy KTP kedua orang tua
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar