PKK Pauh Duo Nan Batigo Sosialisasikan KDRT

Senin, 03 September 2018, 23:29 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
PKK Pauh Duo Nan Batigo Sosialisasikan KDRT
Peserta sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasab terhadap anak yang digelar Tim Penggerak PKK Nagari PDNB, Sabtu (1/9/2018). (humas)

VALORAnews - Tim Penggerak PKK Nagari Pauh Duo Nan Batigo (PDNB), terus menggiatkan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekerasan.

"Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dan merupakan bagian dari 10 program PKK," kata Ketua Tim Penggerak PKK Nagari PDNB, Rusda Nelly Lukfi, saat sosialisasi Sabtu (1/9/2018).

Menurut dia, kader PKK juga harus tahu apa saja pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) tersebut dan nantinya, harus pula disampaikan kepada masyarakat, sehingga paham cara pencegahannya termasuk apa saja yang harus dilakukan.

"Apa yang telah dilakukan kader PKK merupakan amal ibadah karena untuk kepentingan keluarga dilingkungan masyarakat nagari kita," terangnya.

Baca juga: DINKES PESSEL Lakukan Penilaian Dasa Wisma di Air Hitam Silaut

Ia mengatakan, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga dalam satu keluarga, apalagi disaksikan anak maupun mertua atau orang terdekat disekitar kita, maka ini akan sangat berdampak terhadap psikis anak.

Maka dari itu, kegiatan sosialisasi PKDRT dan Anak ini dapat di ikuti oleh seluruh peserta, dan selalu memedomani serta terus melakukan sosialisasi dilingkungan tempat kita atau dikelompok masing-masing.

Sekretaris Tim Penggerak PKK Solok Selatan, Afrizal Amir, dikesempatan itu mengajak seluruh kader PKK Nagari, untuk memainkan perannya sebagai pelopor agar tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga maupun kejadian kekerasan terhadap anak di nagari.

Apalagi persoalan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak itu sudah ada pula undang-undang yang akan menjerat pelakunya. Artinya setiap bagian dari kejadian yang terjadi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka saat ini sudah ada ketentuan Undang-undang yang akan menjerat pelakunya dengan hukuman. (rls)

Baca juga: Tim TWG RSSH Tinjau Implementasi Program ILP Bukittinggi

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI