PKK Pauh Duo Nan Batigo Sosialisasikan KDRT

Senin, 03 September 2018, 23:29 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
PKK Pauh Duo Nan Batigo Sosialisasikan KDRT
Peserta sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasab terhadap anak yang digelar Tim Penggerak PKK Nagari PDNB, Sabtu (1/9/2018). (humas)
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Tim Penggerak PKK Nagari Pauh Duo Nan Batigo (PDNB), terus menggiatkan sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak, dalam upaya meningkatkan pengetahuan masyarakat guna mengantisipasi terjadinya kekerasan.

"Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dan merupakan bagian dari 10 program PKK," kata Ketua Tim Penggerak PKK Nagari PDNB, Rusda Nelly Lukfi, saat sosialisasi Sabtu (1/9/2018).

Menurut dia, kader PKK juga harus tahu apa saja pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) tersebut dan nantinya, harus pula disampaikan kepada masyarakat, sehingga paham cara pencegahannya termasuk apa saja yang harus dilakukan.

"Apa yang telah dilakukan kader PKK merupakan amal ibadah karena untuk kepentingan keluarga dilingkungan masyarakat nagari kita," terangnya.

Baca juga: Bukittinggi Gelar HKG PKK Tahun 2024, Ini Pesan Wali Kota

Ia mengatakan, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga dalam satu keluarga, apalagi disaksikan anak maupun mertua atau orang terdekat disekitar kita, maka ini akan sangat berdampak terhadap psikis anak.

Maka dari itu, kegiatan sosialisasi PKDRT dan Anak ini dapat di ikuti oleh seluruh peserta, dan selalu memedomani serta terus melakukan sosialisasi dilingkungan tempat kita atau dikelompok masing-masing.

Sekretaris Tim Penggerak PKK Solok Selatan, Afrizal Amir, dikesempatan itu mengajak seluruh kader PKK Nagari, untuk memainkan perannya sebagai pelopor agar tidak ada lagi kekerasan dalam rumah tangga maupun kejadian kekerasan terhadap anak di nagari.

Apalagi persoalan kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak itu sudah ada pula undang-undang yang akan menjerat pelakunya. Artinya setiap bagian dari kejadian yang terjadi yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka saat ini sudah ada ketentuan Undang-undang yang akan menjerat pelakunya dengan hukuman. (rls)

Baca juga: Bupati Agam dan Ketua TP PKK Hadiri Pawai Alegoris dengan Busana Adat Koto Gadang

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: