Proses Pendaftaran Pilgub, Adrian: KPU Telah Transparan

Rabu, 29 Juli 2015, 17:31 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Proses Pendaftaran Pilgub, Adrian: KPU Telah Transparan
Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), saat memberikan usulan di acara Mubes Ikatan Alumni SMAN 2 Padang, 20 Juli 2015. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi yang melakukan pemantauan selama tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur di pemilihan serentak 2015 di KPU Sumbar, mengakui, prosesnya telah berjalan secara transparan.

"Untuk tahapan ini (pendaftaran calon-red), semua orang sangat mudah mendapatkan informasi publik, apalagi proses pendaftaran sangat transparan dan disaksikan Bawaslu Sumbar," ujar Adrian.

Menurut Adrian yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), Perki No 1 Tahun 2014 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi adalah Perki khusus.

"Standar layanan permohonan informasi terkait Pemilu atau Pilkada, cepat dibandingkan standar permintaan informasi selain Pemilu/Pilkada. Hitungannya hari yakni dua hari bisa diperpanjang dua hari, dalam menjawab permohonan informasi publik," ujar Adrian.

Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT

Jika pemohon tidak puas atas jawaban Pejabat Pengelola Informasi Publik di KPU atau Bawaslu, publik dapat ajukan keberatan pada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di badan publik tersebut.

"Waktu menjawab keberatan, atasan PPID di badan penyelenggara Pemilu/Pilkada itu dalam waktu tiga hari kerja sejak keberatan tertulis diterima," ujar Adrian.

Lalu, jika pemohon tidak puas, maka Perki 1/2014 mengatur, jangka waktu mengajukan permohonan sengketa informasi Pemilu dua hari kerja. "Kalau jawaban atasan PPID tidak memuaskan atau berakhirnya waktu tiga hari atasan PPID itu memberikan informasi," ujar Adrian.

"Proses pemeriksaan berkas permohonan sengketa, enam hari kerja."

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

"Tapi untuk sidang sengketa oleh majelis komisioner KI Sumbar itu mengacu kepada Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, yakni paling lambat 100 hari kerja," ujar Adrian. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: