KPU Harus jadi Pioner Keterbukaan Informasi Pilkada
VALORAnews - Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) yakin, badan publik KPU baik provinsi maupun kota/kabupaten, jadi pioner dalam keterbukaan informasi publik.
"KPU harus terdepan dalam keterbukaan informasi, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati, Rabu (29/7/2015) di kantornya, Jalan Sawo, Purus V, Padang.
Pasalnya, kata mantan komisioner KPU Sawahlunto ini, berakhirnya tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, Selasa (28/7/2015), sangat banyak potensi sengketa informasi yang dapat saja bermuara ke KI Sumbar, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2014 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu.
"KPU harus membuka semua data dan dokumentasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk surat rekomendasi Parpol pengusung maupun tanda terima pendaftarannya. Ini semua harus bisa diakses publik," ujar Arfitriati.
Baca juga: Ada 6 TPS Khusus di Pilkada Padang 2024, Juga Ada Tempat Tertentu, Ini Lokasinya
Menurut Arfitriati, KI Sumbar menyebutkan selain tahapan pendaftaran juga soal hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon hingga penetapan daftar pemilih tetap.
"Informasi ini menjadi hak publik untuk mengaksesnya. Semua warga negara berhak memperoleh informasi itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro