KPU Harus jadi Pioner Keterbukaan Informasi Pilkada
VALORAnews - Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) yakin, badan publik KPU baik provinsi maupun kota/kabupaten, jadi pioner dalam keterbukaan informasi publik.
"KPU harus terdepan dalam keterbukaan informasi, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati, Rabu (29/7/2015) di kantornya, Jalan Sawo, Purus V, Padang.
Pasalnya, kata mantan komisioner KPU Sawahlunto ini, berakhirnya tahapan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah, Selasa (28/7/2015), sangat banyak potensi sengketa informasi yang dapat saja bermuara ke KI Sumbar, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2014 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu.
"KPU harus membuka semua data dan dokumentasi terkait pendaftaran bakal pasangan calon, termasuk surat rekomendasi Parpol pengusung maupun tanda terima pendaftarannya. Ini semua harus bisa diakses publik," ujar Arfitriati.
Baca juga: PILKADA 2024: Di Pessel, Pemilih Berkurang 555 Orang di DPT
Menurut Arfitriati, KI Sumbar menyebutkan selain tahapan pendaftaran juga soal hasil pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon hingga penetapan daftar pemilih tetap.
"Informasi ini menjadi hak publik untuk mengaksesnya. Semua warga negara berhak memperoleh informasi itu sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (kyo)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia