Baru Alkudri dan Zul Efi Astar yang Lengkap Syarat Dukungan dan Calon Balon DPD RI dari Sumbar

Jumat, 20 Juli 2018, 17:56 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Baru Alkudri dan Zul Efi Astar yang Lengkap Syarat Dukungan dan Calon Balon DPD RI dari...
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani didampingi Gebril Daulay dan Yanuk Sri Mulyani serta Agus Catur Rianto (Kabag Teknis dan Hupmas) memberikan keterangan terkait hasil penelitian syarat calon DPD RI, Jumat (20/7/2018) di aula KPU Sumbar. (mangindo

VALORAnews - Baru dua orang bakal calon anggota DPD RI pemilu 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Barat, yang telah memenuhi syarat dukungan dan calon. Keduanya yakni Alkudri dan Zul Efi Astar.

"Masih ada waktu untuk melengkapi syarat calon dan dukungan yaitu pada 21-24 Juli 2018. Jika nanti setelah masa perbaikan ini masih belum memenuhi syarat, maka bakal dinyatakan tak bisa ikut pemilu," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Izwaryani usai penyerahan berkas hasil perbaikan syarat calon ke bakal calon DPD RI dari Sumbar, Jumat (20/7/2018).

Sejumlah penyebab belum memenuhinya syarat calon, ditemukan KPU selama masa pemeriksaan berkas. Seperti, nama diijazah tak sama dengan nama yang tertulis di KTP.

"Bakal calon mesti melampirkan surat pernyataan dari sekolah yang menyatakan ijazah ini adalah orang yang sama sebagaimana tertulis dalam KTP," terang Izwaryani.

Selain itu, juga ditemukan surat keterangan kesehatan yang diterbitkan oleh dokter.

Selain itu, banyak bakal calon yang menuliskan nama saja pada berkas syarat calon, tapi melampirkan ijazah S1 bahkan sampai S3.

"Yang wajib itu hanya melampirkan ijazah yang dilegalisir sampai SMA sederajat dengan konsekwensi hanya nama asli tanpa gelar akademik di surat suara nantinya," terang Izwaryani.

"Jika ingin gelar akademik dicantumkan, maka baru perlu dilampirkan ijazah sarjana yang telah dilegalisir itu," tambahnya.

Sebelumnya, KPU Sumbar telah menetapkan 4 orang bakal calon DPD RI dari Sumbar yang memenuhi syarat dukungan dari total 26 orang yang menyerahkan berkas. Setelah itu, pada masa pendaftaran calon, hanya 25 orang dari 26 bakal calon DPD itu yang mendaftarkan diri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, dari 25 orang yang menyerahkan syarat calon, 12 orang dinyatakan telah memenuhi syarat. Sisanya, 13 orang lagi belum memenuhi syarat.

"Dua orang diantara yang memenuhi syarat calon ini, sebelumnya juga telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan," tambah Ketua Divisi Perencanaan dan Data KPU Sumbar, Nova Indra secara terpisah.

Syarat dukungan ini berupa 2.000 lembar dukungan KTP dengan sebaran di 50 persen tambah satu kabupaten/kota di Sumbar atau 10 daerah. Sedangkan syarat calon terdiri dari ijazah, KTP, surat keterangan kesehatan dan lainnya.

"Nantinya, tambahan syarat dukungan ini akan kembali diverifikasi secara faktual oleh KPU kabupaten/kota. Perbaikan syarat dukungan ini juga akan diverifikasi ulang kembali. Apakah telah cocok dengan catatan kesalahan yang kita berikan," terangnya.

Dikatakan, jadwal penetapan calon DPD RI dari Sumbar ini yakni pada 31 Agustus sampai 2 September 2018 nanti. "Pengumuman DCS DPD RI ini berbeda dengam calon anggota legislatif, yang jadwal penetapannya 8-12 Agustus 2018," terangnya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI