4 Daerah di Sumbar Terima Tenaga Kontrak Kemensos RI, Ini Jadwal dan Persyaratannya
c. Transkrip Nilai
d. KTP
e. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
VII. LAIN-LAIN
a. Berkas lamaran yang telah masuk menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali.
b. Seluruh proses seleksi rekrutmen Sakti Peksos Kementerian Sosial RI tidak dipungut biaya apapun.
c. Kementerian Sosial RI tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian Sosial RI atau Panitia Rekrutmen.
d. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia