Layanan Publik Mesti Terintegrasi dengan SP4N
VALORAnews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta seluruh pemerintah daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan kepada publik. Pemerintah daerah harus mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan membuka selebar-lebarnya pintu layanan pengaduan.
"Seluruh sistem pengaduan pelayanan publik milik pemerintah daerah harus terhubung atau terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang saat ini dikelola Kemenpan-RB," kata Rosikhin, narasumber Kemenpan-RB saat sosialisasi atas pengaplikasian Lapor SP4N, di aula Sarantau Surambi kantor Bupati Solok Selatan (Solsel), Selasa, (26/6/2018).
Sosialisasi sendiri diselenggarakan kata Rosikhin, sebagai bentuk upaya Kemenpan-RB guna membantu pemerintah di daerah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan. Serta katanya untuk mendorong para pimpinan daerah agar menghubungkan sistem pengelolaan pengaduan masing masing dengan sistem Lapor SP4N yang saat ini dikelola Kemenpan-RB.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4 tahun 2016, seluruh pemerintah daerah diharapkan bisa terhubung dengan aplikasi. Seluruh pemerintah daerah ditargetkan sudah seharusnya menggunakan sistem ini dari tahun lalu.
Baca juga: Ombudsman Tempatkan Pemkab Agam di Peringkat Tiga Tingkat Provinsi, Raih Skor 95,48
"Di sini kita bersama dapat memantau bagaimana pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dapat ditindaklanjuti. Sementara kami dari Kemenpan-RB dapat membantu serta memonitor apa saja yang menjadi keluhan masyarakat," katanya.
Melalui sistem Lapor SP4N itu juga lanjut Rosikhin, Kemenpan-RB akan dapat memetakan sekaligus melihat bagaimana statistik kinerja pejabat publik dalam memberikan pelayanan. Kemudian jelasnya, secara bersama akan dikelola dan dicarikan solusinya terhadap hal-hal yang diadukan masyarakat.
"Saat ini, penyampaian aspirasi masyarakat sudah tidak bisa kita cegah dan disembunyikan lagi. Sekarang merupakan era keterbukaan dengan segala prosedurnya, maka setiap aspirasi mesti ditindaklanjuti," katanya.
Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tambahnya, negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik sesuai amanat UUD 1945.
Perlu dipahami juga kata Rosikhin, banyaknya pengaduan masyarakat terhadap satu instansi, bukan berarti kualitas pelayanan yang dilakukan pejabat publik itu buruk begitupun sebaliknya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal