Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye
VALORAnews - Ketua Bawaslu Padang, Dorry Putra menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan baliho maupun spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang marak di pasang di berbagai titik di ibu kota provinsi Sumbar ini.
Spanduk maupun baliho tersebut, dipasang dengan memanfaatkan momentum Ramadhan maupun menyambut Idul Fitri 1439 H.
"Spanduk maupun baliho tersebut, menyalahi aturan karena dipasang tidak pada masa kampanye," terangnya.
Sesuai surat edaran yang diturunkan KPU dan Bawaslu, dinyatakan bahwa alat peraga Bacaleg yang muncul saat ini melanggar jika, memuat logo dan nama partai, memuat nomor urut partai dan memuat daerah pemilihan (Dapil) Bacaleg.
Baca juga: 10 Nagari di Salingka Danau Maninjau Rekrut Calon PKD, Ini Kata Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya
"Baliho Bacaleg yang memuat tiga unsur diatas, bisa dikatakan melanggar ketentuan pra-kampanye. Hal ini dikarenakan, parpol sudah ditetapkan dan ketentuan hukum juga sudah melekat ke parpol tersebut," terangnya.
Untuk itu, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinisasi dengan parpol terkait pengamanan persepsi tentang alat peraga.
"Nanti kita juga akan koordinasi teknisnya, apakah baliho Bacaleg tersebut diganti atau 3 unsur tadi (logo dan nama parpol, nomor urut parpol dan Dapil) ditutupi atau kita yang menurunkan," papar Dorry.
Terkait jadwal penertiban, Dorry belum bisa memastikan. "Tergantung hasil rakor, karena kami mengharapkan Bacaleg bisa memberi contoh ke masyarakat bahwa mereka taat peraturan. Salah satu tindakan dengan memasang baliho Bacaleg sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Baca juga: PEMILU 2024; Panwaslu Kecamatan Baso Terima Pengawas Desa, Ini Link Contoh Lamaran
Hal tersebut tidak hanya berlaku terhadap alat peraga seperti baliho maupun spanduk tapi juga berlaku terbadap iklan di media cetak maupun daring.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- KPU Padang Gelar Pencabutan Nomor Urut; Fadli-Maigus No 1, Iqbal-Amasrul No 2 dan Hendri-Hidayat No 3
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024