Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye

Minggu, 10 Juni 2018, 22:06 WIB | News | Kota Padang
Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye
Inilah salah satu baliho anggota DPRD Padang yang berpotensi melanggar tahapan pemilu 2019. Pelanggaran tersebut di antaranya memuat foto ketua umum partai bersamaan dengan pemasangan lambang kota. (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Ketua Bawaslu Padang, Dorry Putra menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan baliho maupun spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang marak di pasang di berbagai titik di ibu kota provinsi Sumbar ini.

Spanduk maupun baliho tersebut, dipasang dengan memanfaatkan momentum Ramadhan maupun menyambut Idul Fitri 1439 H.

"Spanduk maupun baliho tersebut, menyalahi aturan karena dipasang tidak pada masa kampanye," terangnya.

Sesuai surat edaran yang diturunkan KPU dan Bawaslu, dinyatakan bahwa alat peraga Bacaleg yang muncul saat ini melanggar jika, memuat logo dan nama partai, memuat nomor urut partai dan memuat daerah pemilihan (Dapil) Bacaleg.

Baca juga: 10 Nagari di Salingka Danau Maninjau Rekrut Calon PKD, Ini Kata Panwaslu Kecamatan Tanjung Raya

"Baliho Bacaleg yang memuat tiga unsur diatas, bisa dikatakan melanggar ketentuan pra-kampanye. Hal ini dikarenakan, parpol sudah ditetapkan dan ketentuan hukum juga sudah melekat ke parpol tersebut," terangnya.

Untuk itu, Bawaslu akan mengadakan rapat koordinisasi dengan parpol terkait pengamanan persepsi tentang alat peraga.

"Nanti kita juga akan koordinasi teknisnya, apakah baliho Bacaleg tersebut diganti atau 3 unsur tadi (logo dan nama parpol, nomor urut parpol dan Dapil) ditutupi atau kita yang menurunkan," papar Dorry.

Terkait jadwal penertiban, Dorry belum bisa memastikan. "Tergantung hasil rakor, karena kami mengharapkan Bacaleg bisa memberi contoh ke masyarakat bahwa mereka taat peraturan. Salah satu tindakan dengan memasang baliho Bacaleg sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: PEMILU 2024; Panwaslu Kecamatan Baso Terima Pengawas Desa, Ini Link Contoh Lamaran

Hal tersebut tidak hanya berlaku terhadap alat peraga seperti baliho maupun spanduk tapi juga berlaku terbadap iklan di media cetak maupun daring.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024