Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye

Minggu, 10 Juni 2018, 22:06 WIB | News | Kota Padang
Ini Tiga Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Agar APK Lolos dari Jerat Kampanye
Inilah salah satu baliho anggota DPRD Padang yang berpotensi melanggar tahapan pemilu 2019. Pelanggaran tersebut di antaranya memuat foto ketua umum partai bersamaan dengan pemasangan lambang kota. (mangindo kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

"Bacaleg boleh memasang iklan maupun alat peraga lainnya selama tidak ada 3 unsur tadi," pungkasnya. (vry)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024