Polda Sumbar Bekuk Penyiar Radio Pembawa Sabu Seberat 5 Kg
Ditambahkan Kombes Kumbul, dengan keberhasilan menggagalkan peredaran 5 kg sabu ini, artinya sama dengan menyelamatkan 50.000 jiwa dari ancaman barang terlarang ini.
Selanjutnya, tersangka CRT yang juga penyiar salah satu radio di Serang, Banten ini, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati. (vry)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro