Polda Sumbar Bekuk Penyiar Radio Pembawa Sabu Seberat 5 Kg

Senin, 04 Juni 2018, 17:23 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Polda Sumbar Bekuk Penyiar Radio Pembawa Sabu Seberat 5 Kg
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal didampingi Kombes Pol Kumbul KS (Dir Ditnarkoba Polda Sumbar) dan Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg dalam keterangan pers yang digelar Senin (4/6/2018) di Mapold

Ditambahkan Kombes Kumbul, dengan keberhasilan menggagalkan peredaran 5 kg sabu ini, artinya sama dengan menyelamatkan 50.000 jiwa dari ancaman barang terlarang ini.

Selanjutnya, tersangka CRT yang juga penyiar salah satu radio di Serang, Banten ini, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati. (vry)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI