Emzalmi Ungkap Tak Ada Pendelegasian Wewenang dari Mahyeldi

Sabtu, 12 Mei 2018, 23:10 WIB | News | Kota Padang
Emzalmi Ungkap Tak Ada Pendelegasian Wewenang dari Mahyeldi
Cawako Padang nomor urut 1, Emzalmi bersama pendukungnya pada debat putaran ke-2 pemilihan serentak 2018, Sabtu (12/5/2018) malam di Padang. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Calon Wako Padang nomor urut 1 pada Pilwako Padang 2018, Emzalmi, mengungkapkan tak adanya pendelegasian wewenang dari Mahyeldi yang jadi seterunya di pemilihan serentak 2018 ini, pada Debat Publik ke-2 yang digelar KPU Padang, Sabtu (12/5/2018) di Padang. Pernyataan ini memantik suasana debat jadi sedikit panas.

Emzalmi mengungkap secara blak-blakan, tentang tidak adanya pendelegasian wewenang dalam soal pengentasan kemiskinan dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang.

Ketika ditanya kembali kepada Emzalmi usai debat publik tersebut, ia membenarkan tidak adanya pendelegasian wewenang tersebut. Ia mengatakan, walau urusan pengentasan kemiskinan dan Baznas adalah urusan wakil walikota, tetapi tidak pernah ada pendelegasian wewenang tersebut kepadanya.

"Saya akui, itu wewenang wakil walikota. Tapi harus diingat, sampai saat ini tidak pernah pendelegasian wewenang itu diberikan Mahyeldi selaku walikota kepada saya. Tolong dicatat itu," ungkapnya.

Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang

Menurut Emzalmi, sebagai wakil walikota, dirinya baru bisa melakukan urusan tersebut, jika kepala daerah memberikan kewenangan kepadanya yang ditetapkan dengan surat keputusan walikota. Jika itu tidak ada, makanya dirinya tidak bisa melaksanakannya.

"Ini kan ketentuan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat (3) butir ke-2," urainya.

Pasal 1 ayat (3) butir ke-2 tersebut, kata Emzalmi, selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

"Nah, keputusan kepala daerah itu yang tidak diberikan Mahyeldi selaku walikota kepada saya, bahkan sampai saat ini. Artinya, dia tidak punya keinginan membagi pekerjaan atau kewenangan itu kepada saya. Padahal, saya sudah mendesaknya," pungkas Emzalmi.

Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang

Ironisnya, kata Emzalmi, saat ini justru Mahyeldi melempar permasalahan yang ada kepadanya. Misalnya persoalan yang terjadi di tubuh Baznas, malah dikatan itu tanggungjawab wakil walikota.

Halaman:
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: