Emzalmi Ungkap Tak Ada Pendelegasian Wewenang dari Mahyeldi
"Pada debat publik pertama kemaren, kan itu yang dia sampaikan. Demikian juga soal kemiskinan tadi. Tapi dia agaknya lupa, saya baru bisa bekerja sebagai Wakil Walikota jika dia memberikan kewenangan untuk itu yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota. Kalau itu tidak ada, ya saya tak bisa berbuat apa-apa, karena Undang-undang mengatur demikian," pungkasnya. (rls/kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar