Lelang Jabatan Solsel Diikuti 37 Peserta, Hanya 28 Berkas Dinyatakan Lengkap
VALORAnews - Sebanyak 37 berkas peserta lelang terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) selesai diseleksi panitia seleksi (Pansel). Hasil seleksi tahapan administrasi kelengkapan berkas ini dinyatakan sedikitnya sembilan berkas tidak lulus dan dinyatakan gugur untuk masuk ke tahap selanjutnya.
"Yang dinyatakan lengkap dari 37 berkas yang masuk dari peserta lelang hanya sebanyak 28 berkas. Peserta yang lulus seleksi administrasi ini, berhak mengikuti tahapan selanjutnya, namun sebelum itu peserta yang lulus administrasi meski mengikuti kegiatan asesmen dulu," kata Ketua Pansel, Yulian Efi.
Dijelaskan, dari 28 berkas yang lulus tercatat atas nama 15 pejabat peserta lelang. Sebelumnya, kata Yulian Efi, ada sebanyak 21 orang yang mendaftar dengan jumlah 37 berkas yang masuk untuk diseleksi.
Dari 21 peserta lelang itu sendiri, sebagian besarnya mendaftar untuk lebih dari satu formasi jabatan OPD yang dilelang. Sementara, pascaseleksi administrasi, enam orang peserta dari 9 berkas yang dinyatakan tidak lulus dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahap selanjutnya.
"Artinya hanya 15 peserta yang lulus dari 21 orang yang mendaftar. Untuk enam peserta yang tidak lulus ini, termasuk di dalamnya dua peserta yang berasal dari luar Solsel turut mendaftar atas nama Oscar Fitrah Nur M dan Elvian Hart. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, hari ini (kemarin, red) dilakukan dulu kegiatan asesmen," katanya.
Adapun enam JPTP untuk enam OPD yang dilelang itu adalah Sekretaris DPRD Solsel, Kadis PU, Kadis Pariwisata, Kadis Kominfo, Kadis PP2KBPP&PA dan Kadis Satpol PP dan Damkar Solsel. Untuk enam OPD ini, satu di antaranya juga tidak bisa dilanjutkan proses lelang, karena tidak mencukupi standar kuota peserta pelaksanaan lelang.
"Satu OPD yang tidak bisa dilanjutkan proses lelang itu adalah Dinas Pol PP dan Damkar Solsel. Penyebabnya, empat peserta yang mendaftar untuk formasi ini hanya satu peserta yang lulus dan tiga lainnya gagal. Sementara batas minimum pelaksanaan lelang sesuai aturan harus diikuti empat peserta," katanya.
Diketahui, pejabat yang dinyatakan lulus adminsitasinya untuk bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai SK Nomor 821/06/Pansel-JPT/SS-2018, pada OPD Sekretaris DPRD adalah, Lora Ayahanda Putri, Mardiana, Sapta Dewi, Muhadis, Yenni Efrianti.
Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar
Sedangkan pada OPD Dinas Kominfo yang lulus administasinya, Hanif Rasimon, Syamsurizal, Sapta Dewi, Harri Trisna, Suwirman, Muhadis dan Jon Kapi. Lalu, untuk Dinas PU, Penataan Ruang dan Pertanahan, yang lulus administrasinya, Mardiana, Hanif Rasimon, Syamsurizal dan Burahman.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal