Kepala SMP dan SD Dikenalkan Tim Saber Pungli
VALORAnews - Menyangkut ketegasan tentang pungutan liar (pungli), Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber Pungli) yang diikuti instruksi Mendagri tentang pengawasan pungli dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
Selanjutnya, Kemenpan-RB juga telah mengeluarkan Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menyikapi ketentuan tersebut, Walikota Padang juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pemberantasan praktek pungli di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Disusul dibentuknya Satgas Saber Pungli Kota Padang yang tujuannya agar pencegahan dan pemberantasan pungli dapat berjalan maksimal demi terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih secara transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Padang, Corri Saidan saat membuka sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi SD dan SMP negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang, di Palanta Rumah Dinas Walikota Padang, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Dikatakan, tim Satgas Saber Pungli itu terdiri dari unsur Pemko Padang, Polresta Padang, Kejari dan unsur TNI yang memiliki fungsi antara lain sebagai intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi. Sementara, jelasnya, pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri dan pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayarannya. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.
"Pungli jelas sebuah pelanggaran hukum. Meski bisa dikatakan sudah berurat-berakar sejak dulu, ia malah seakan dilegalkan atau dihalalkan. Itu terlihat dari adanya pejabat dan rakyat tanpa sungkan melakukannya, dengan saling memberikan imbalan demi memperlancar urusan. Bahkan sebaliknya, pejabat atau aparat pemerintah pun ada yang tak segan memungut biaya tanpa dasar dan aturan," jelasnya.
Corri menyebutkan, menyikapi hal itu Inspektorat Kota Padang perlu menggelar sosialisasi Gerakan Saber Pungli bagi tingkat SD dan SMP negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Sosialisasi tersebut memiliki beberapa tujuan. Diantaranya menginformasikan aturan atau regulasi terkait dengan pencegahan pungli. Kemudian menyamakan persepsi pada setiap satuan penyelenggara pendidikan khususnya sekolah di lingkungan Pemko Padang untuk pencegahan pungli dan sanksi sesuai aturan.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Tak hanya itu, juga sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan praktek pungli di SMP dan SD negeri/swasta di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padang.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar