Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan
VALORAnews - Terdakwa penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh, Ipda Syafwal pada kejadian 7 Januari 2018 lalu, menolak dan membantah keterangan saksi korban (Ipda Syafwal-red), dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5/2018).
Pernyataan penolakan itu disampaikan mereka ke majilis hakim, didasari pada keterangan Ipda Syafwal yang mengalami luka berat di bagian kepala, wajah serta anggota tubuh lainnya akibat pengeroyokan saat itu.
"Kedatangan saya ke lokasi itu dalam rangka melakukan penangkapan terhadap tersangka M Danil yang diketahui berada di lokasi pesta," ucap Ipda Syafwal menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai R Ary Mulady dengan hakim anggota, Inna Herlina dan Agnes Sinaga.
Dikatakan, ketika mendatangi lokasi, ia selaku Kanit Reskrim bersama dua rekannya dari Polsek Pauh, menanyakan ke salah seorang warga tentang keberadaan M Danil (tersangka yang jadi target kepolisian atas pengaduan masyarakat).
"Ketika itu orang sangat banyak, saya menanyakan keberadaan Danil dan warga itu mengantarkan ke meja tempat lokasi Danil berada. Ketika itu, kami memegang terdakwa dan menyebutkan dari Polsek Pauh. Danil mencoba melawan dan melarikan diri, karena melarikan diri sehingga kami mengejarnya," ucap Ipda Syafwal.
Karena kabur, saksi bersama dua polisi lainnya mengejar pelaku. Namun, justru ia turut dikejar masyarakat di lokasi pesta itu.
"Kami diteriaki maling. Karena banyak masa, maka kami putuskan untuk pisah untuk menyelamatkan diri. Namun, saya ketika sudah berpisah itu, justru terjatuh dan masa yang ada memukul saya hingga babak belur," imbuhnya.
Diakuinya, meski tidak mengenali nama-nama pelaku, saksi menegaskan masih mengenali wajah-wajah pelaku dan membenarkan keterlibatan para terdakwa itu.
"Nama-namanya saya tidak tahu, namun memiliki peran masing ada yang rangkul, pegang tangan saya, saya dipukuli bagian kepala, wajah. Saya merasakan pukulan di kepala karena benda, kemudian saya diselamatkan," imbuhnya.
Ipda Syafwal menuturkan atas tindakan yang dialaminya, secara agama ia telah memaafkan. Namun proses hukum mesti terus berlanjut.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar