Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 03 Mei 2018, 19:30 WIB | News | Kota Padang
Saksi Korban Yakini Terdakwa jadi Pelaku Pengeroyokan
Saksi korban, Ipda Syafwal memberikan keterangan terkait pengeroyokan dirinya di sebuah pesta di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (2/5/2018). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Terkait kondisi pemukulan yang diterimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syamsul Bahri Cs menanyakan apakah melakukan perlawan. "Saya tidak melawan, ada yang berusaha membantu saya, mengatakan kepada masa sudah, sudah (jangan dipukul lagi), kemudian saya dibawa ke pinggir jalan," terang Ipda Syafwal.

Ipda Syafwal mengungkapkan, ia sempat dirawat di RS Semen Padang selama 3 hari dan kemudian menjalani masa pemulihan.

"Saya mengenali wajahnya, meski malam saya dapat mengetahui wajah yang melaku pemukulan karena bulan terang, sehingga dapat melihat wajahnya. Benar adalah mereka yang ada persidangan ini, di samping itu hingga saat ini jam tangan, sepatu dan HT saya tidak diketahui," imbuhnya menjawab pertanyaan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa, Roni Saputra Cs dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH).

Sementara itu, terdakwa yakni Adrianus membantah dengan tegas keterlibatannya sebagai pelaku dan justru ia adalah orang yang memeluk korban agar tidak dipukuli.

"Lillahitaala, saya yang menyebutkan jangan dipukul. Saya keberatan, saya yang menyelamatkan justru dituduh sebagai pelaku, saya menyelamatkankan nyawanya (Ipda Syafwal-red)," tegas Adrianus.

Terdakwa lainnya, Andi Saputra juga menyebutkan keberatannya. Dia mengaku tidak ada melakukan pemukulan. Begitu halnya terdakwa lain Putra Donal, Mardison, Roni Marta. Mereka memastikan tidak terlibat melakukan pengejaran dan hanya berada di lokasi pesta saja.

"Saya keberataan, karena saya tidak ada memukul, tapi hanya menunjukkan keberadaan Danil di lokasi pesta, karena saya adalah tuan rumah alek," cetus Idrisman.

Atas bantahan para terdakwa, Majelis Hakim menanyakan kepada saksi korban Ipda Syfwal, apakah menolak penuturan para terdakwa. "Saya tetap pada keterangan saya yang mulia," terangnya.

Tidak hanya Ipda Syafwal yang hadir dalam kesaksian. Rekan korban dari Polsek Pauh yang turut dalam kejadian itu yakni Yongki dan Jumadi Rais, turut bersaksi dalam persidangan itu terkait kejadian yang menimpa Kanit Reskrim Pauh itu.

"Ketika pengejaran Danil, justru kami turut dikejar dan dikatakan maling. Sehingga, Kanit, saya dan Yongki berpencar untuk menyelamatkan diri. Masa mengejar Kanit dan memukulnya, saya tidak bisa membantu karena banyaknya masa, dan memintakan bantuan kepada rekan kepolisian yang lain atas kejadian ini," imbuhnya.

Sidang ini berjalan alot walau baru dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan jeda beberapa saat. Hingga malamnya, para saksi masih memberikan persaksian di depan Majelis Hakim.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024