Kendaraan Roda Dua Tak Layak jadi Angkutan Publik

Senin, 09 April 2018, 18:17 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Kendaraan Roda Dua Tak Layak jadi Angkutan Publik
Pengurus Pekat IB Solok Selatan, Ivan Agusta.

VALORAnews - Sejumlah kalangan di Kabupaten Solok selatan, menolak revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penolakan ini, tentang diberlakukannya kendaraan roda dua menjadi angkutan umum atau angkutan online.

Salah satu tokoh masyarakat Solok Selatan, Yutrizal Angku Uban mengatakan, sedianya angkutan roda dua tersebut belum bisa dijadikan angkutan umum. Hal ini, perlu kajian yang mendalam. Tetutama tentang keselamatan lalu lintas.

"Roda dua dijadikan angkutan umum atau angkutan online, akan berdampak kepada keselamatan berlalu lintas. Karena, pengendara akan selalu memantau penumpangnya melalui aplikasi seluler," katanya.

Sementara, menurutnya, secara undang-undang pengendara kendaraan bermotor tidak dibenarkan menggunakan handphone saat berkendara. Hal ini, akan berakibat fatal bagi pengendara dan penumpangnya. Akan mengundang bahaya kecelakaan.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Selain itu, dengan banyaknya angkutan umum bagi roda dua ini. Juga akan berpotensi memancingnya tindak kriminal yang tinggi. Hal ini, menjadikan pengendara sebagai tujuan empuk tindak kriminal," jelasnya.

Hal yang sama juga dilontarkan Wali Nagari Lubuk Gadang, Ultra Dinata, dirinya memprediksi dengan munculnya aturan ini akan menjadi permasalahan baru antar pengendara angkutan online dengan angukutan umum seperti angkot dan lainnya.

"Karena mereka berfikir akan menjadi saingan atau berebut penumpang dan akan berakir nantinya terhadap tindakan kekerasan," katanya.

Sebaiknya, ini menjadi bahan pertimbangan kembali bagi pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang ini.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Terpisah Pekai IB Solok Selatan, Ivan Aguspa juga meminta pemerintah untuk kembali melakukan analisa terhadap revisi undang-undang ini.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI