Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer Dikupas Mahupiki
Pada sesi symposium, para peserta diberikan materi Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Guru Besar Emeritus UNPAD, Romli Atmasasmita, Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Hynan Poeloengan, dan dimoderatori oleh Guru Besar Unand, Elwi Danil.
Yasonna Laoly menjelaskan, karakteristik masyarakat Indonesia bersifat modualistik dan pluralistic menurut sumber hukum nasional yang berorientasi pada nilai-hilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni nilai hukum adat dan hukum agama, sehingga kajian komparatif dari sudut traditional and religious law family tidak hanya merupakan suatu kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan.
Romli Atmasasmita, menyampaikan perubahan paradigm politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru dan yang cocok adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan. Aplikasi asas hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru dan penerapan hukum pidana terutama di dalam penjatuhan hukuman.
Baca juga: Sejarawan Ulas Praktik Politik Dinasti di Indonesia, Ini Paparan Tiga Pakar di Unand
Sementara, Andrea Hynan Poeloengan dalam makalahnya pokok-pokok fikiran kompolnas agar polisi berperan aktif dalam revitalisasi hukum pidana adat memandang perlu dilakukan penguatan kelembagaan Polri dengan melakukan reformasi sistem kepolisian pada Polri menyangkut pembaharuan substansi, struktur, dan kultur kepolisian. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
- Debat Pamungkas Pilgub Sumbar Diwarnai Saling Sindir dan Isak Tangis
- Pemprov Sumbar Bangun Sinergisitas Pemungutan Opsen Pajak Daerah
- 202 Personel Protokol Ikuti Bimtek, Ini Arahan Andri Yulika
- Pemprov Sumbar akan Bangun Kantor MUI 5 Lantai, Telan Dana Rp24 Miliar