Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer Dikupas Mahupiki

Senin, 02 April 2018, 23:07 WIB | Kabar Daerah | Provinsi Sumatera Barat
Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer Dikupas Mahupiki
Mahupiki menggelar Simposium Nasional dengan tema "Revitalisasi Hukum Pidana Adat dan Kriminologi Kontemporer" di Padang, Senin (2/4/2018). (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Pada sesi symposium, para peserta diberikan materi Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, Guru Besar Emeritus UNPAD, Romli Atmasasmita, Komisi Kepolisian Nasional, Andrea Hynan Poeloengan, dan dimoderatori oleh Guru Besar Unand, Elwi Danil.

Yasonna Laoly menjelaskan, karakteristik masyarakat Indonesia bersifat modualistik dan pluralistic menurut sumber hukum nasional yang berorientasi pada nilai-hilai hukum yang hidup dalam masyarakat, yakni nilai hukum adat dan hukum agama, sehingga kajian komparatif dari sudut traditional and religious law family tidak hanya merupakan suatu kebutuhan, tetapi juga suatu keharusan.

Romli Atmasasmita, menyampaikan perubahan paradigm politik hukum pidana masa depan memerlukan asas hukum pidana baru dan yang cocok adalah asas tiada pidana tanpa kesalahan dan tiada kesalahan tanpa kemanfaatan. Aplikasi asas hukum baru tersebut perlu dipertimbangkan dalam pembentukan hukum baru dan penerapan hukum pidana terutama di dalam penjatuhan hukuman.

Baca juga: Dies Natalis ke-68, Unand Tempati Peringkat 6 Nasional, Ini Harapan Gubernur Sumbar

Sementara, Andrea Hynan Poeloengan dalam makalahnya pokok-pokok fikiran kompolnas agar polisi berperan aktif dalam revitalisasi hukum pidana adat memandang perlu dilakukan penguatan kelembagaan Polri dengan melakukan reformasi sistem kepolisian pada Polri menyangkut pembaharuan substansi, struktur, dan kultur kepolisian. (rls)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: