Warga Lubuak Malako Serahkan 7 Senpi Rakitan

Sabtu, 31 Maret 2018, 23:38 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Warga Lubuak Malako Serahkan 7 Senpi Rakitan
Kapolsek Sangir Jujuan, Doni Rinaldy menerima penyerahan senjata api rakitan milik masyarakat didua nagari. Penuerahan ini dilakukan di kantor Wali Nagari Lubuk Malako, Sabtu (31/3/2018). (diky lesmana/valoranews)

VALORAnews - Kepolian Sektor (Polsek) Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan menerima penyerahan 7 pucuk senjata api rakitan (Senpira) laras panjang jenis gobok atau balansa, Sabtu, (31/3/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Senpira ini diserahakan oleh pemiliknya secara sukarela, berlangsung di kantor Wali Nagari Lubuk Malako.

Kapolsek Sangir Jujuan, Iptu Doni Rinaldy mengatakan, senpira laras panjang ini dimiliki oleh warga didua nagari yang ada di wilayah hukum Polsek Sangir Jujuan. Dua nagari tersebut, Nagari Padang Ganting dan Nagari Lubuk Malako.

"Keterangan dari pemiliki senpira ini, mereka menggunakan senpira ini untuk berjaga-jaga di areal perkebunan. Dan senpira ini digunakan untuk membasmi hama babi," katanya.

Menurutnya, ini merupakan hasil sosialisasi jajaran Polsek Sangir Jujuan kepada masyarakat untuk menyerahakan senpira yang mereka miliki. Karena sesuai aturan memiliki senjata api tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran dan dapat dikenai sangsi kurungan penjara.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Saat ini ketujuh pucuk senpira tersebut telah diamakan di Mapolsek Sangir Jujuan," jelasnya.

Saat ini, pihak Kepolisian terus menghimbau kepada masyarakat yang memiliki senjata api tanpa izin untuk memyerahakannya ke pihak Kepolisian secara sukarela. Pihak Kepolisian tidak akan memberikan sangsi jika senjata api tersebut diserahkan secara sukarela.

Namun, sebaliknya jika masih menyimpan atau memiliki senjata api tanpa izin. Pihak kepolisian akan menindak dan memberikan sangsi sesuai hukum yang berlaku.

Sesuai Undang-undang Darurat No 12. Tahun 1951 disebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. (dky)

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI