Perangkat Daerah Setdako Padang Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan SPIP

Kamis, 29 Maret 2018, 14:02 WIB | News | Kota Padang
Perangkat Daerah Setdako Padang Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan SPIP
Kepala Inspektorat Padang, Corri Saidan menandatangani komitmen SPIP dihadapan Pjs Wako Padang, Alwis pada Bimtek optimalisasi peran Satgas SPIP perangkat daerah dan strategi implementasi SPIP pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Ka

VALORAnews - Keberhasilan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tidak hanya terfokus pada rancangan pengendalian yang memadai untuk menjamin tercapainya tujuan organisasi, tetapi juga kepada setiap orang dalam organisasi. Untuk itu, setiap unsur dari SPIP wajib diterapkan oleh semua unit kerja wajib pemerintah.

Hal itu disampaikan Penjabat Sementara (Pjs) Walikota Padang, Alwis disela penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPIP. Kegiatan ini juga diisi Bimtek optimalisasi peran Satgas SPIP perangkat daerah dan strategi implementasi SPIP pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Padang, Kamis (29/3/2018).

Menurut Alwis, dalam penerapan SPIP dibutuhkan komitmen mulai dari pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural dan seluruh staf agar bisa mencapai tujuan bersama dan menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang baik.

"Untuk mencapai tujuan organisasi bukan saja fokus pada rancangan pengendalian tetapi komitmen seluruh perangkat daerah sebagai faktor yang dapat membuat pengendalian tersebut berfungsi," kata Alwis.

Baca juga: DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB

Adapun 5 unsur SPIP tersebut meliputi, lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.

Dengan dilaksanakannya penandatanganan komitmen kepala perangkat daerah dan unit kerja diharapkan penyelenggaraan SPIP lebih baik lagi. Komitmen itu agar dijadikan pedoman penyelenggaraan dan tolak ukur pengujian efektifitas SPIP.

"Saya harapkan, unsur-unsur SPIP dapat diaplikasikan oleh setiap perangkat daerah dan unit kerja di Pemerintah Kota Padang," ujar Alwis.

Sementara, Kepala Inspektorat Padang, Corri Saidan menyebut, sesuai Peraturan Pemerintah RI No 60 Tahun 2008 dijelaskan, Inspektorat adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggungjawab langsung kepada Walikota. Kemudian Inspektoran mengawal dan menilai efektifitas pelaksanaan SPIP yang dibangun perangkat daerah dan unit kerja.

Baca juga: Nasrul Abit Ingatkan Pentingnya Menjaga Kasih Sayang pada Puja dan Ica

Adapun faktor kunci dalam penyelenggaraan SPIP, dijelaskan Cori, yaitu adanya komitmen dan mencantumkan SPIP sebagai kebijakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Selain itu adalah komitmen pimpinan organisasi, identifikasi resiko, menyusun rencana tindak pengendalian serta selalu menjunjung tinggi nilai integritas.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: