DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB

Kamis, 18 Februari 2021, 18:21 WIB | News | Kota Padang
DPMPTSP Padang Perkenalkan Layanan Daring Permudah Pelayanan IMB
Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa memberikan arahan pada peluncuran layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (18/2/2021). (humas)

VALORAnewes - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang perkenalkan layanan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Penerapan sistem aplikasi berbasis web tersebut, telah dimulai sejak 4 Januari 2021 lalu.

Kepala DPMPTSP Padang, Corri Saidan mengatakan, SIMBG dibuat Kementerian PUPR untuk memberikan kemudahan dalam layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) yang sudah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

SIMBG hadir sebagai tindak lanjut dari PP No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. SIMBG bertujuan untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terintegrasi langsung dengan Kementerian PUPR.

SIMBG mengubah proses konvensional menjadi digital sehingga proses pelayanan lebih cepat. Koordinasi antar instansi dilakukan secara online sehingga real time, pemohon juga dapat mengetahui sejauh mana permohonan telah diproses.

Baca juga: Arif Kurnia Serasa Bermimpi Bisa Tidur di Rumah Wali Kota Padang

"Dengan adanya aplikasi SIMBG ini, masyarakat tidak perlu harus datang ke kantor DPMPSTP atau ke Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mengurus perizinan IMB, cukup dari rumah, kantor maupun tempat lain yang memiliki akses internet. Bagi masyarakat yang tidak memiliki komputer atau PC serta jaringan internet, dapat datang langsung ke MPP di Blok III Lantai-4 Pasar Raya Padang. Petugas kami siap membantu," ujar Corri saat peluncuran, Kamis (18/2/2021).

Dijelaskan, untuk mengakses layanan SIMBG ini, caranya cukup mudah. Pertama, mulai dengan membuat akun terlebih dahulu dengan membuka laman simbg.pu.go.id.

Selanjutnya, pendaftaran akun pada aplikasi SIMBG dengan mengikuti langkah-langkah yang ditampilkan.

Kedua, setelah selesai melakukan pendaftaran, siapkan dokumen persyaratan dalam format digital (pdf). Ketiga, lanjutkan dengan melakukan permohonan dan mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diminta sembari memantau status permohonan, dan kemudian membayar retribusi.

Baca juga: Wali Kota Padang Serahkan Bantuan Paket Sembako Bagi Warga Kecamatan Padang Selatan

"Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas verifikator Dinas PMPTSP Padang, selanjutnya Dinas PUPR melakukan survei atau pengecekan ke lokasi dimana bangunan berada, penetapan besar retribusi dan penerbitan rekomendasi teknis. Terakhir, dokumen SK IMB diterbitkan oleh Dinas PMPTSP setelah pemohon melakukan pembayaran retribusi," jelas Corri lagi.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: