Warga Rantau 12 Koto Gelar Demo: PT Mitra Kerinci Sepakati Mekanisme Ganti Rugi untuk Lokasi Pembangunan Masjid Agung
VALORAnews - Ratusan masyarakat, ninik mamak dan kemenakan beserta Bundo Kanduang Rantau 12 Koto, Kabupaten Solok Selatan (Solsel) menggelar aksi unjuk rasa ke perusahaan PT Mitra Kerinci (MK), Rabu (28/3/2018).
Masyarakat menuntut agar anak perusahaan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) itu mau menyerahkan lahan yang menjadi Hak Guna Usaha (HGU) nya itu untuk lokasi pembangunan Mesjid Agung tanpa syarat.
"Pihak perusahaan jangan merasa orang yang paling memiliki hak atas tanah ulayat kami. Jangan menjadi penjajah di negeri kami. Dan jangan pula menghalangi lagi upaya pemerintah kami untuk membangun mesjid atau rumah ibadah ini," kata koordinator rombongan pengunjuk rasa, Irwan Sangir.
Masyarakat menuntut, agar pabrik teh hijau terbesar di Asia Tenggara itu bersedia menyediakan lahan seluas 4,6 hektare ke Pemkab Solsel tanpa syarat ganti rugi tanah atau tukar guling. Jika perusahaan tak mengindahkan tuntutan itu maka masyarakat mengancam akan mengunci pabrik.
Baca juga: Yulia Furniture Sumbangkan 1 Set Mimbar untuk Masjid Agung Nurul Fallah
"Jika perusahaan tak menyetujui permintaan ninik mamak, anak kemenakan beserta masyarakat Rantau 12 Koto ini, maka kami akan menyegel perusahaan dan melarang beroperasi sementara waktu sampai disetujui," teriaknya saat berorasi di lapangan area PT MK.
Kapolres Solsel, AKBP Mochamad Nurdin mengimbau masyarakat, agar menyampaikan aspirasi tetap dengan aksi damai. Tetap menjaga kondisi keamanan dan tidak anarkis. Guna pengamanan aksi sendiri, pihaknya menerjunkan sebanyak 90 personel.
Setelah hampir 1,5 jam aksi, tepatnya pukul 14.30 WIB, pihak perusahaan akhirnya datang menemui masyarakat. Setelah berdialog dengan ninik mamak, disaksikan perwakilan Pemkab Solsel, Asisten I, Fidel Efendi, Kapolres Solsel, AKBP M Nurdin, Pabung Kodim 0309 Solok, Mayor (Inf) Nyoman Putra Yasa dan Tantua Rajo Sailan, pihak perusahaan menyepakati penyerahan lahan seluas 4,6 tersebut.
General Manager SDM dan HRD PT Mitra Kerinci, Aguman Sialagan mengaku, PT MK memenuhi tuntutan masyarakat menyerahkan lahan tanpa tukar guling. Namun, berdasarkan kesepakatan bersama lahan yang diserahkan itu, tetap melewati mekanisme ganti rugi aset sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Adrianto Kukuhkan Pengurus Masjid Agung Baitul Ilmi Pasaman Barat
"Ini merupakan jalan terbaik, jalan yang dipilihkan Allah SWT untuk mempermudah proses pembangunan ,asjid ini. Mekanisme ganti rugi aset akan lebih cepat dan mudah ketimbang tukar guling. Ganti rugi aset ini, terkait tanaman ataupun bangunan yang ada di atas lahan itu," terangnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal