BUPATI PESSEL Lantik Perpanjangan Jabatan 122 Wali Nagari
PESISIR SELATAN (30/6/2024) -Bupati Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar, melakukan pelantikan (pengukuhan) kembali, kepada 122 orang Wali Nagari yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun.
Di mana, sesuai Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka masa jabatan Kepala Desa semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Baca juga: Bupati Pasbar Lantik Wali Nagari Sinuruik, Ini Pesan Hamsuardi
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB), Salman Alfarisi Brutu, dalam laporannya menyebut, bahwa dari 182 Wali Nagari di Pessel, 122 di antaranya dikeluarkan keputusan perpanjangan jabatan.
"122 orang diperpanjang masa jabatan, sedangkan 2 orang lainnya sedang menghadapi proses hukum. Sementara sisanya, dijabat oleh Penjabat Wali Nagari," ucap, dalam relis Diskominfo Pessel, Minggu (30/6/2024).
Salman menjelaskan,58 Nagari yang dipimpinPejabat Wali Nagari saat ini, sedang menunggu pelaksanaan Pilwana.
Bupati Rusma Yul Anwar, dalam amanatnya, berharap kepada Wali Nagari yang dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun, untuk bisa turut membantu, program pemerintah daerah.
Diantaranya: program beasiswa pada perguruan tinggi.
"Kita sudah kerjasama dengan Unand, dan 400 kuota masuk jalur kerjasama, namun belum terisi penuh," ucapnya.
Rusma Yul Anwar menjelaskan, Pemkab tengah gencar - gencarnya membangun Sumber Daya Manusia (SDM).
Program ini dijadikan fokus penting, untuk membangun peradaban di masa depan.
"Jika ada pilihan membangun dapur dan sekolah anak, maka pasti bapak dan ibu memilih sekolah anak," ujarnya.
Sebutnya lagi, membangun fisik, hanya butuh hitungan bulan dan hasilnya bisa terlihat. Namun, membangun SDM butuh kesabaran.
"Dari SD hingga tamat Perguruan Tinggi, makan waktu selama 16 tahun, yang tak akan terlihat hasilnya," terang Rusma Yul Anwar. (par-tsp)
Editor: Tusrisep