Agenda Kedewanan bersama Konstituen di Masa Kampanye Pemilu jadi Pembahasan Studi Komparatif Bamus DPRD Sumbar ke Banten
PADANG (12/11/2023) - Agenda reses ke daerah pemilihan serta agenda kedewanan lainnya yang bersifat pertemuan dengan masyarakat di masa kampanye Pemilu 2024, jadi pembicaraan serius pada pertemuan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar bersama DPRD Banten.
"Kita akan panggil Bawaslu dan KPU Banten, untuk bisa memberikan informasi benar tentang kegiatan Pemilu 2024. Jangan sampai, kegiatan kedewanan yang telah terjadwal, menghalangi agenda nasional itu," ungkap Ketua DPRD Banten, Andra Soni saat menerima kunjungan study komparatif Bamus DPRD Sumbar di DPRD Banten, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Pimpinan Sementara DPRD Mentawai Konsultasikan Hak dan Kewenangan dengan Sekretaris DPRD Sumbar
Provinsi Banten, terang Andra Soni, hibah untuk dukungan pelaksanaan Pemilu 2024 di APBD Banten, mencapai angka Rp1 Trilun lebih.
"Terima kasih Pak Arkadius telah mengingatkan, tanda anggota DPRD senior, dapat membaca yang tersirat," ungkap Andra Soni menjawab potensi permasalahan yang diungkapkan dalam sesi dialog di pertemuan itu.
Baca juga: Dirwansyah jadi Ketua Sementara DPRD Pasbar 2024-2029
Menurut Andra Soni, salah satu agenda kedewanan yang potensi dianggap kampanye terselubung itu adalah reses ke daerah pemilihan, sosialisasi Perda dan lainnya.
"Bisa-bisa, saat kita reses, dibubarkan Bawaslu dan dianggap sebagai sebuah pelanggaran Pemilu yang prosesnya bisa saja sampai ke Makamah Konsitusi (MK) nantinya," ungkap Andra Soni.
Baca juga: Wabup Pasbar Hadiri Silaturahmi DPRD Pasbar Terpilih Hasil Pemilu 2024
"Kita tidak mungkin membatalkan kegiatan reses yang telah dijadwalkan dan dianggarkan karena diatur undang-undang," tambahnya.
"Jika dibatalkan agenda tersebut, tentu saja dana yang telah dialokasikan untuk kegiatan itu potensi jadi Silpa, yang berarti perencanaannya tidak benar. Berakibat juga pada kinerja yang menurun," urai Andra Soni.
Baca juga: KPU Sumbar Serahkan 65 Nama Anggota DPRD Sumbar Terpilih Hasil Pemilu 2024 ke Mendagri
"Diharapkan, segera dijadwalkan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu terkait hal ini," tegas Andra Soni tertuju pada sekretariat DPRD Banten yang mendampingi.
Selanjutnya, Andra Soni juga sampaikan soal penyelenggaraan peran dan fungsi Bamus, tentu bicara pengalaman. Bukan soal teknis dan kegiatan.
"Dalam penyelenggaraan Bamus di DPRD Banten, belum lah berjalan maksimal sebagaimana mestinya. Karena, kawan-kawan di sini lebih terfokus pada kegiatan Banggar," terang dia.
"Biasanya kegiatan Renja yang disusun, kita membutuhkan tim khusus tersendiri lagi," katanya.
Tekait Perpres yang mengatur tentang perubahan atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Andra menyebut, di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A.
Dalam beleid itu dinyatakan, "Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel."
Andra Soni sebutkan, Perpres ini juga jadi pemicu gundah gulana juga. "Kok ndak bisa jalan," terangnya.
"Kami lakukan rapat Banggar dan ada surat Mendagri tanggal 19 Oktober 2023, maka menimbang dan menetapkan pelaksanaan Perpres 53/2023 tersebut berlaku pada tanggal 21 Oktoner 2023."
"Namun, pelaksanaan masih menunggu perubahan Pergub terlebih dulu dan nilai masih menyesuailan standar harga yang lama," ungkapnya.
Jaga Persatuan
Pimpinan Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, kunjungan study koperatif ini adalah sharing informasi kegiatan Bamus sesuai peran, fungsi dan tugas yang dimaktubkan dalam Peraturan Tatib.
"Study koperatif Banmus DPRD Sumbar ingin mendapatkan informasi terbaru dari aktifitas DPRD Banten yang jumlah anggota 85 orang dan akan bertambah lagi jadi 100 kursi, yang akan diperebutkan Pemilu mendatang, karena ada pertambahan jumlah penduduk sesuai undang-undang," ungkapnya.
Irsyad Syafar mengatakan, Bamus DPRD memiliki kewenangan menyelenggarakan rapat perencanaan kegiatan kedewanan, merupakan kekuatan kebijakan setelah rapat paripurna terutama dalam menetapkan kebijakan Pansus atau tidak serta juga menetapkan jadwal kegiatan kedewanan.
"Makna kunjungan study koperatif ini, selain sharing informasi, bersilaturrahmi juga sebagai perwujudan menjaga persatuan dan kesatuan anak bangsa dari Sabang sampai Merauke."
"Kemajuan setiap daerah tentu akan selalu menjadi inspirasi berbuat hal yang sama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat, baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," urai dia. (adv)
Editor: Mangindo Kayo