Pemeringkatan Badan Publik, Syamsu Rizal: Bagian dari Mewujudkan Nawacita di Sumbar

Selasa, 22 Desember 2015, 14:48 WIB | Provinsi Sumatera Barat
Pemeringkatan Badan Publik, Syamsu Rizal: Bagian dari Mewujudkan Nawacita di Sumbar
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal (kiri) berbincang dengan Danrem Wirabraja, saat pengumuman pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik dilakukan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (22/12/2015). (istimewa)

VALORAnews - Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Syamsu Rizal mengatakan, potret keterbukaan informasi badan publik dilakukan Komisi Informasi (KI) sebagai komitmen KI Sumbar menjaga jati diri lembaga yang mandiri dan independen.

"Penganugerahan ini dilakukan dengan penilaian berjenjang. Ini jadi gambaran apakah badan publik mengaplikasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sekaligus menguji komitmen badan publik dalam menjalankannya," ujar Syamsu Rizal pada acara Penganugerahan Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik tingkat Sumbar, Selasa 22/12 di Hotel Bumi Minang Padang.

Baca juga: Sekda Agam Tandatangani Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik

Menurut Syamsu Rizal, keterbukaan informasi publik adalah keniscayaan. "Keterbukaan informasi itu tidak bisa ditolak lagi. Komitmen ini jadi gambaran visi Presiden Jokowi di Nawacita, KI Sumbar strategis dalam meujudkan visi Presiden Jokowi di Sumbar ini," ujar Syamsu Rizal.

Semua kebijakan dan keputusan serta program di badan publik terutama menyangkut hajat hidup orang banyak, sejak UU 14 Tahun 2008 ada, maka wajib disampaikan ke publik.

Baca juga: 5 Anggota KI Sumbar Ikuti Bimtek PSI di Bandung, Pematerinya Hakim Agung TUN

"UU menegaskan dan jadi rambu untuk informasi publik. Dia ada batasannya, sehingga komitmen terbuka tidak diartikan telanjang atau bebas. Informasi publik itu disampaikan, ada aturan-aturan ketat dan tegas dalam pengecualian informasi," ujar Syamsu Rizal. (cr3)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: