Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Balegda DPRD Bukittinggi Tuntaskan Target Usulan 18 Ranperda di Tahun 2022
BUKITTINGGI (7/12/2022) - Sebanyak 18 Ranperda yang jadi program Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Bukittinggi di Tahun 2022 ini tuntas diajukan, seiring pengajuan dua Ranperda inisiatif, Senin (5/12/2022).
Dua buah Ranperda yang akan dibahas pada trimester keempat tahun 2022 ini yaitu Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan serta Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Berlapang Dada Disetiap Keadaan jadi Pesan
"Usulan inisiatif ini tak lepas dari Pasal 240 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang telah di ubah beberapa kali dengan UU No 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," ungkap Juru Bicara Bapem Perda DPRD Bukittinggi, Alizarman pada rapat paripurna, Senin.
Dikatakan, Ranpeda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum ini diubah, menindaklanjuti Pasal 28J ayat 1 dan 2 UUD Republik Indonesia tahun 1945 yang memuat ketentuan, setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Baca juga: Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan
Sementara, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan suatu hal yang penting dalam mewujudkan bangsa yang andal dan punya daya saing tinggi.
Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif
"Pendidikan dituntut dapat menciptakan kemandirian individu maupun bangsa, ini makin disadari sebab terciptanya kualitas masyarakat berdaya saing tinggi. Dengan potensi udara yang sejuk sangat memungkinkan Bukittinggi jadi kotanya pelajar," ungkap dia.
Untuk diketahui, sejak dari zaman Belanda, Bukittinggi dan sekitarnya sudah dijadikan tempat pendirian pusat-pusat pendidikan.
"Kita kenal dengan 'sekolah raja' yang jadi Fakultas Kedokteran pertama, sekolah mosvia, kweek school, Mulo, sekolah Tata Praja (APDN), HIS dan ambach school. Pada awal kemerdekaan, juga berdiri sekolah Polwan dan kader serta pamong praja yang pertama di Indonesia," urai Alizarman.
Baca juga: Wawako Bukittinggi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79
"Bahkan, Universitas Andalas yang saat ini ada di Padang sebelumnya juga ada di Bukittinggi," tambahnya.
Tanggapan Wali Kota
Sementara, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menyatakan, dalam mencapai tujuan Visi Misi yang mengarah kepada pendidikan yang berkualitas, Pemko sangat mendukung upaya DPRD melahirkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang jadi usul inisiatif para wakil rakyat di tahun 2022 ini.
"Sehubungan dengan penyelenggaraan pendidikan maka sudah jadi kewajiban Pemko Bukittinggi untuk merencanakan. Tentang ketentraman umum, dalam pembukaan UUD RI tahun 1945 disebutkan kewajiban pemda yakni memelihara ketertiban umum," ucapnya.
Ketertiban umum, urai Marfendi merupakan manifestasi dari hak asasi manusia dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Maka berdasarkan UU RI No 23 Tahun 2014 tentang perda pasal 255 ayat 1 menyatakan untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan peraturan maka dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keberadaan Satpol PP sebagai perangkat daerah punya peran strategis untuk membantu pimpinan daerah dibidang ketertiban umum.
"Terkait hal di atas kita memiliki Perda No 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum, beberapa regulasi telah diundangkan yakni Perda No 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP dan Permendagri No 26 Tahun 2020. Maka perlu penyempurnaan atas Perda No 3 Tahun 2015," ungkapnya.
Tanggapan Fraksi
Atas jawaban Wali Kota Bukittinggi tu, enam Fraksi di DPRD Bukittinggi memberikan tanggapannya melalui juru bicaranya masing-masing pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Nur Asra. Ikut hadir, unsur Forkopimda, sejumlah OPD di Kota Bukittinggi dan para anggota dewan.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar, Jon Edwar menyampaikan, Fraksi Golkar sangat sependapat dengan wali kota bahwa pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi individu supaya menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
"Pada prinsipnya kami Fraksi Golkar sependapat bahwa payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien dan akuntabel," ujarnya.
Sementara tentang penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketenraman Masyarakat, sebut Jon Edwar, adalah bagian dari hak asasi manusia dalam tertib kehidupan masyarakat bernegara sebagaimana dijamin dalam UUD tahun 1945.
Sementara, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan, Raperda Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menciptakan kondisi dan keadaan yang dinamis, aman, nyaman, tertib dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berprilaku bagi setiap anggota masyarakat, diperlukan adanya upaya dalam meningkatkan ketenteraman umum dan ketertiban umum.
Fraksi Gerindra juga menyebutkan bahwa Ranperda juga bertujuan untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan menyatakan, payung hukum Perda Penyelenggaraan Pendidikan harus kuat dan bisa dijalankan agar pendidikan dapat dilaksanakan secara efisien, efektif dan akuntabel.
Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Umum itu dapat membuat seseorang disiplin, karena ketertiban dan kedisiplinan sebagai landasan kemajuan. Dengan ketertiban, seseorang berusaha mengetahui dan mencermati aturan agar perjalanan menjadi lebih lancar.
Juru bicara Fraksi Nasdem, PKB dan Fraksi Partai Demokrat tarhadap Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dan Ranperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Umum berharap, pemerintah bersama dengan DPRD dapat membahas dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut secara lebih akurat dan cermat, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kemitraan dan tanggung jawab besama dalam mengemban amanat rakyat.
Terakhir, Fraksi PKS menjawab terkait tentang Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menyatakan, Fraksi PKS mendukung konsepsi dan pemahaman bahwa penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara pertisipatif, berkeadilan, efektif, efisien dan berkualitas serta meperkuat nilai kearifan lokal.
Sedangkan terkait Ranperda Ketenteraman Umum dan Keterbinan Umum, Fraksi PKS mendukung pendapat wali kota bahwa penyelenggaraan pemerintah umum dan pembangunan di daerah dapat berjalan baik dan lancar apabila ketenteraman dan ketertiban umum terjaga, yaitu sesuatu kondisi masyarakat dan pemerintah yang dinamis sehingga dapat melaksanakan kegiatan denan aman, tentram, tertib dan lancar. (ham)
Editor: Mangindo Kayo