Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan

Rabu, 12 Oktober 2022, 21:30 WIB | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus: DPRD Bukittinggi Setujui Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Wako Bukittinggi, Erman Safar disaksikan Beny Yusrial (ketua DPRD) dan unsur pimpinan lainnya, menandatangani berita acara pengesahan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah usai rapat paripurna, Rabu. (hamriadi)

BUKITTINGGI (12/10/2022) - DPRD Bukittinggi, setujui Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna, Rabu.

"Secara umum, rancangan Perda ini mengatur penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah mulai dari pengadaan cadangan pangan, pengelolaan cadangan dan penyaluran cadangan pangan," ungkap Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial pada paripurna yang dihadiri Wako Bukittinggi, Erman Safar itu.

Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya

Dikatakan Beny, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan telah melakukan pembahasan secara sistematis dan komprehensif. Dimana, telah dihantarkan 1 November 2021.

Hasil pembahasan oleh Pansus, terang dia, kemudian disampaikan dalam rapat gabungan komisi. "Hari ini, disepakati dalam rapat paripurna internal dan disahkan antara pemerintah daerah bersama DPRD Bukittinggi jadi Perda. Semoga, bermanfaat bagi masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Juru Bicara Pansus Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan, Irman Bahar menjelaskan, UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan menyebutkan, pertanggungjawaban pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.

Baca juga: Polda Sumbar Tanam Jagung Manis untuk Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo, Ini Harapan Muhidi

Pemerintah bertugas menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melaui penyelenggaraan cadangan pangan nasional yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.

"Peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan cadangan pangan telah diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Pasal ini mengamanatkan kepada pemerintah daerah, untuk membuat Perda tentang penyelenggaraan cadangan pangan," ungkap dia.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Secara spesifik, kehadiran Ranperda tersebut bertujuan sebagai payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah untuk melakukan serangkian proses pengadaan, pengelolaan dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian gejolak atau stabilitas harga dan mengantisipasi kerawanan pangan akibat keadaan darurat yang disebabkan oleh bencana alam maupun bencana non alam serta karena kemiskinan yang kronis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Bamus DPRD Sumbar Setujui Perubahan Agenda, Susun Kegiatan Hingga Akhir Desember 2024

Keenam fraksi juga memberikan pendapat akhir yang secara garis besar menyetujui Ranperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Sejumlah fraksi juga memberikan masukan untuk lebih maksimalnya pelaksanaan Perda ini nantinya.

Seperti, juru bicara Fraksi Nasdem PKB, Asril yang mengapresiasi Pemko Bukittinggi yang telah melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada. "Fraksi Nasdem PKB menerima dan menyetujui rancangan perda ini, selanjutnya diproses dengan penempatan menurut ketentuan UU yang berlaku," ungkap Asril.

Juru bicara Fraksi Golongan Karya, Edison Katik Basa mengatakan, pemerintah daerah dapat memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur. Seperti pengadaan, pengelolaan dan penyediaan pangan secara khusus.

Juru bicara Fraksi Gerindra, Shabirin Rachmat mengharapkan, Pemko Bukittinggi memperhatikan kebutuhan ketahanan pangan yang diatur dengan tetap memperhatikan mutu dan kualitas pangan.

"Peraturan daerah ini bisa mengatasi persoalan pangan yang jadi bagian kebutuhan pokok masyarakat Bukittinggi, pengendalian harga pasar yang membebani masyarakat," tukas dia.

Sementara, juru bicara Fraksi Demokrat, Erdison Nimli berpendapat, tidak akan mengulas secara terperinci Ranperda tersebut yang sudah melalui mekanisme yang mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah terutama SKPD terkait agar dapat memahami kembali dan memaknai Ranperda ini dengan bentuk progres kegiatan baik dalam bentuk sosialisasi maupun realisasinya," tukas Erdison.

Juru bicara Fraksi PKS, Artis Malin Palimo mengapresiasi secara spesifik, kehadiran Ranperda ini karena akan jadi payung hukum yang sah dan legal bagi pemerintah daerah.

"Kami sependapat bahwa pengelolaan cadangan pangan daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip kepentingan masyarakat, efisiensi dan akuntabilitas dengan maksud untuk menjaga kecukupan cadangan pangan baik jumlah maupun mutu," jelasnya.

"Kami menyarankan pada pemerintah daerah, agar segera menyiapkan peraturan teknis berupa prosedur tetap sebagai pedoman dan alat ukur sekaligus antisipasi dan deteksi dini terhadap adanya kemungkinan terjadinya kerawanan pangan di kota ini," tambah dia.

Juru bicara Fraksi Amanat Nasional Persatuan, Novrizal Usra juga menyetujui Ranperda ini jadi Perda. Dia juga mengapresiasi Pemko atas beberapa penghargaan yang diperoleh.

Jamin Pasokan

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, pengembangan cadangan pangan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil antar waktu dan antar daerah.

Dengan lanhirnya Perda ini, Bukittinggi memiliki kesempatan merancang secara sistematis dan komprehensif, meningkatkan penyediaan pangan, memenuhi kebutuhan beras masyarakat, instrumen stabilitas harga, peningkatan akses pangan kelompok khususnya daerah terisolir.

"Secara umum, mulai dari pengadaan, pengelolaan dan penyaluran dalam hal ini mempertegas pelayanan pemerintah terhadap ketahanan cadangan pangan tersebut," ungkap Erman.

"Pangan merupakan salah satu urusan wajib pemerintah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ungkap Erman.

"Perda ini akan mempertegas peran daerah dalam melaksanakan ketahanan pangan sebagai salah satu urusan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ujar Erman. (ham)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: