Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Perubahan KUA PPAS Bukittinggi 2022 Disepakati, Marfendi: Inflasi dan Kenaikan BBM Bebani APBD

Senin, 05 September 2022, 19:24 WIB | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Perubahan KUA PPAS Bukittinggi 2022 Disepakati,...
Wawako Bukittinggi, Marfendi menandatangani berita acara persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022, usai rapat paripurna, Senin. (hamriadi)

BUKITTINGGI (5/9/2022) - Pendapatan Daerah pada Perubahan KUA PPAS Bukittinggi tahun anggaran 2022 disepakati sebesar Rp706,442 miliar lebih. Sementara, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp840,167 miliar lebih. Untuk Pembiayaan Daerah, disepakati dengan jumlah Rp122,987 miliar.

"Setelah serangkaian pembahasan, Perubahan KUA PPAS Bukitttinggi 2022 terdapat defisit sebesar Rp10,738 miliar," ungkap juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Edison Katik Basa pada rapat paripurna yang digelar, Senin.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Berlapang Dada Disetiap Keadaan jadi Pesan

Rapat paripurna ini beragendakan pengesahan Nota Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Bukittinggi 2022. Rapat ini dihadiri Wawako Bukittinggi, Marfendi serta anggota DPRD, Forkopimda, pimpinan OPD dan undangan lainnya.

Baca juga: Wawako Bukittinggi Jamu Rombongan Bulan Sabit Merah dan USIM Negeri Sembilan

Dijelaskan Edison, target pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp130,007 miliar lebih, Pendapatan Transfer Rp576,434 miliar lebih dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp0,-.

Sementara, Belanja Daerah Perubahan KUA dan PPAS Bukittinggi 2022 ini terdiri dari Belanja Operasi Rp681,055 miliar lebih, Belanja Modal Rp145,345 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga Rp5 miliar, Belanja Transfer Rp8,766 miliar lebih.

Baca juga: Syaiful Efendi dari PKS jadi Ketua DPRD Bukittinggi Defenitif

Untuk Pembiayaan Daerah terdiri dari, Penerimaan Pembiayaan Rp132 miliar lebih, Pengeluaran Pembiayaan Rp10 miliar.

Baca juga: 6 Kader Loncat Pagar di Pilkada Serentak 2024 se-Sumatera Barat, Ini Kata Direktur Riset FAST Consultant

"Defisit sebesar Rp10,738 miliar lebih, yang terdiri dari pendapatan sebesar Rp11,205 miliar lebih dikurangi belanja sebesar Rp9,3 miliar lebih ditambah pembiayaan netto Rp1,84 miliar lebih," jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Nur Hasra yang memimpin rapat paripurna, mengapresiasi TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) dan Banggar DPRD yang telah tuntas membahas Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022 ini.

Baca juga: Wawako Bukittinggi Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-79

"Dimana, hasil pembahasannya telah disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 2 September 2022," ungkap Nur Hasra.

"Tentunya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS setelah disetujui ini, akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun 2022," tambah dia.

BBM Naik Bebani APBD

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi menjelaskan, penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan di dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rancangan Perubahan KUA PPAS ini disertai penjelasan mengenai perbedaan asumsi dengan KUA PPAS tahun berjalan.

Secara nasional, ungkap dia, ada dua isu yang berkaitan langsung dengan perubahan KUA dan PPAS pada saat ini. Pertama, terjadinya kenaikan BBM yang dipicu oleh kenaikan harga minyak mentah hingga akhir tahun ini diperkirakan US$104,5/barel dari asumsi US$100/barel.

Kenaikan BBM yakni Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter, dinilai akan sangat signifikan berpengaruh terhadap belanja pemerintah.

"Hal ini bertambah membebani karena adanya larangan penggunaan pertalite dan solar untuk kendaraan dinas yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022," ungkap Marfendi.

Kedua, inflasi yang meningkat pada akhir Juli 2022 menembus level 4,94%, secara year on year (yoy) juga mempengaruhi Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022 ini. Pada beberapa daerah, inflasi melejit hingga di atas 8%, termasuk Sumatera Barat yang berada pada angka 8.01%.

Arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Tanggal 18 Agustus agar para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta untuk menekan inflasi di daerah masing masing dibawah 5%.

Ini kemudian ditindak lanjuti dengan konferensi press Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, dimana daerah diminta untuk menyiapkan dana 2% dari Dana Transfer Umum (DTU).

"Istilah yang paling umum digunakan adalah refocusing. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bukittinggi perlu menyiapkan anggaran Rp8,6 miliar," ungkap dia. (ham)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: