Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan Pengelolaan Keuangan Daerah

Selasa, 19 Juli 2022, 20:58 WIB | Kota Bukittinggi
Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: DPRD Bukittinggi Bahas Ranperda APBD 2023 dan...
Wawako Bukittinggi, Marfendi membacakan tanggapan atas pandangan umum anggota fraksi DPRD Bukittinggi terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa. (hamriadi)

BUKITTINGGI (18/7/2022) - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar melalui Wakil Wali Kota, Marfendi menyampaikan jawaban atau tanggapan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di ruang Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa.

"Terhadap pandangan fraksi Partai Demokrat yang disampaikan Ali Zarman, kami tanggapi mengacu pada Permendagri No 77 Tahun 2020 Bab I bagian huruf C, dimana pejabat pengelola keuangan adalah kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)," ungkap Marfendi.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Setujui Perubahan APBD 2024, Fraksi Nasdem-PKB Sorot Perubahan Sebelum Masa Perubahan

SKPKD yang ditunjuk sebagai koordinator lainnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ungkap Marfendi, yakni Badan Keuangan. "Sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tersebut dan setiap tahunnya ditetapkan wali kota sesuai aturan yang berlaku," jelas Marfendi.

Sementara, terkait perbedaan mendasar dibandingkan Perda No 03 Tahun 2008, lanjut dia, adalah basis laporan keuangan berdasarkan Perda lama tersebut Cash Toward Actual (CTA) berasal dari penyajian APBD berdasarkan PP No 58 Tahun 2005 dan Permendagri No 13 Tahun 2006 yang ditandai adanya kelompok belanja langsung dan belanja tidak langsung.

Baca juga: Pemko dan DPRD Bukittinggi akan Perbaiki 87 Rumah Warga, Dananya Rp2,808 Miliar

Marfendi melanjutkan, sedangkan PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, memuat akun laporan keuangan berdasarkan belanja operasi dan belanja modal.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Setujui 2 Ranperda Jelang Akhir Masa Jabatan

"Selanjutnya, kehadiran PP No 12 Tahun 2019, menyingkronkan APBD dengan laporan keuangan dengan format akun belanja operasi, belanja modal dan seterusnya," terang dia.

"Dengan dicabutnya PP No 58 Tahun 2005, menyusul PP No 12 Tahun 2019 maka telah diamanatkan penyusunan Permendagri baru dan Perda baru sebab Perda No 03 Tahun 2008 masih berpedoman kepada PP No 58 Tahun 2005 yang secara legal formal sudah tidak berlaku lagi," sambung Marfendi.

Baca juga: DPRD Bukittinggi Gelar Buka Bersama Wartawan, Ini Respon JMSI, PJS dan PWI

Dikatakan, langkah yang akan dilakukan Pemko Bukittinggi pada Perda tersebut, ke depan, jika terjadi beberapa kesalahan dalam penganggaran, keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, terjadinya pergeseran anggaran dan penjadwalan pelaksanaan yang tidak tepat, akan menjadikan Perda sebagai pedoman penyusunan Perwako yang bersifat lebih teknis, tepat jelas dan mengikat.

"Perwako tersebut antara lain berupa petunjuk teknis dan edaran yang akan dipedomani para pengelola keuangan dalam bekerja seperti Perencanaan anggaran program dan kegiatan yang tepat sasaran serta berbasis kinerja yang jelas sesuai visi misi pemerintah," jelas dia.

Baca juga: Benny Yusrial Wujudkan Aspirasi Tempat Berwudhu TK Islam Al Wirdah

Terhadap permintaan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembangunan agar pelibatan DPRD yang lebih besar dalam proses penganggaran, kata Wawako hal itu sebenarnya sudah sesuai aturan berlaku.

"Diakomodirnya fungsi pengawalan dan pengawasan oleh wakil rakyat bermula sejak musrenbang, disampaikannya RKPD, RKUA-PPAS hingga ditetapkannya perda APBD maupun Perda APBD Perubahan adalah wujud sinergitas Pemko bersama DPRD Bukittinggi. Hal ini agar penganggaran dapat berjalan efisien dan efektif."

Marfendi juga menanggapi pandangan Fraksi PKS yang disampaikan, Arnis Malin Palimo, Fraksi Gerinda, disampaikan Shabirin Rachmad, Fraksi Golkar debgan juru bicara Syafril dan Fraksi Nasdem PKB dengan juru bicara Zulhamdi Nova Chandra.

"Saran dan masukan dari Fraksi PKS menyoal terdapatnya terminologi baru yakni dana abadi. Bahwa daba abadi merupakan bagian dari SILPA yang dapat saja dibentuk oleh daerah, namun bersyaratkan SILPA dalam jumlah tinggi, kinerja layanan daerah juga tinggi dan kebutuhan dasar dari prioritas telah terpenuhi," ujar dia.

Ditambahkan Marfendi, Pembentukan dana abadi harus dengan Perda tersendiri dimana dananya dikelola BUD maupun BUUD dan ditujukan untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial dan/ atau manfaat lain yang diterapkan sebelumnya. Kemudian, kata Wawako lagi, memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi.

Turut hadir pada paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah diantaranya Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Ketua Pengadilan Agama Bukittinggi, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Asisten, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah se- Kota Bukittinggi serta para undangan.

Devisit Besar

Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengestimasikan pendapatan daerah pada 2023 mendatang sebesar Rp621 miliar lebih, dan belanja di 2023 senilai Rp976 miliar lebih.

"Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp153 miliar. Pendapatan Transfer Rp468 miliar, dan Dana Bagi Hasil Provinsi Rp32 miliar," ujar Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, Jumat.

Belanja sebesar Rp976 miliar di 2023 itu pertama, belanja operasi Rp747 miliar yang digunakan untuk belanja pegawai Rp345 miliar, belanja barang dan jasa Rp350 miliar, belanja subsidi Rp4 miliar, belanja hibah Rp44 miliar dan belanja sosial Rp3 miliar.

Kedua belanja modal Rp200 miliar untuk belanja modal tanah Rp952 juta, belanja modal peralatan dan mesin Rp24 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp129 miliar dan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan Rp44 miliar.

Ketiga belanja tak terduga Rp15 miliar dan keempat dana transfer sebesar Rp13 miliar.

"Dengan angka total pendapatan dan belanja sebesar itu, terdapat defisit sebesar Rp354 miliar," ujarnya dalam nota penjelasan wali kota Bukittinggi pada Rapat Paripurna DPRD tentang Hantaran Rancangan Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023.

Paripurna juga mengenai peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah ini, Marfendi dihadapan anggota dewan yang dihadiri Forkopimda dan sejumlah OPD menyebutkan sebanyak tujuh prioritas pembangunan Bukittinggi di 2023.

Ketujuh prioritas pembangunan itu di antaranya, peningkatan ekonomi kerakyatan, pengembangan sektor pendidikan, pengembangan sektor kesehatan, pengembangan sektor kepariwisataan, peningkatan tata kelola pemerintah, pengembangan sosial kemasyarakatan dan pengembangan sektor pertanian.

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial ini, juga disampaikan Marfendi bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) di 2023 adalah "Keberlanjutan Pemenuhan Kebutuhan Dasar dan Penguatan Ekonomi Kerakyatan dalam Rangka Pemulihan Pascapandemi Covid19."

Sehari sebelumnya, Marfendi menghadiri rapat paripuna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi di DPRD Bukittinggi terhadap Rancangan Pengelolaan Keuangan Daerah di Ruang Utama Sidang, Senin (18/7/2022).

Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi dua Wakil Ketua DPRD Nur Asra dan Rusdi Nurman ini, dihadiri hampir keseluruhan anggota dewan, serta sejumlah pimpinan OPD, camat dan lurah se kota Bukittinggi.

Setelah Beny Yusrial membuka sidang paripurna, para fraksi di dewan menyampaikan pandangan umumnya yang mana rata-rata memberikan saran, kritikan untuk kepentingan pemerintah kota Bukittinggi.

Seperti pandangan Fraksi Partai Golongan Karya dengan mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksana, penataan usahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

Dalam menggunakan keuangan daerah terutama dalam kegiatan yang menggunakan APBD, diharapkan supaya ada percepatan dan tidak bertele-tele dalam mengurusnya, sehingga yang direncanakan dapat terserap secara maksimal dan tidak terjadi Silpa yang besar di tahun berikutnya.

Fraksi Demokrat dalam pandangannya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memajukan rancangan peraturan daerah kota Bukittinggi tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah. Diharapkan kebijakan pengelolaan keuangan daerah ditujukan dalam rangka menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Sementara Fraksi Gerindra mendukung untuk dibahas karena akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dengan mengikuti aturan pemerintah pusat yakni, peraturan pemerintah No. 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur pentingnya reformasi keuangan daerah. (ham)

Wawako Bukittinggi, Marfendi memberikan jawaban atas pandangan umum anggota DPRD Bukittinggi terkait RAPBD 2023 pada sidang paripurna, Selasa. (hamriadi)

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: