Liputan Khusus DPRD Bukittinggi: Bapemperda DPRD Bukittinggi akan Bahas 18 Ranperda di 2022
BUKITTINGGI (27/11/2021) - DPRD Bukittinggi menyepakati 18 judul untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada tahun anggaran 2022.
Juru bicara Propemerda DPRD Bukittinggi, Edison Katik Basa saat membacakan Propemperda, Sabtu siang, menyebutkan bahwa pada masa sidan Januari-April 2022 yaitu pertama berjudul 'Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung" dengan pemprakarsa pemda.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Bentuk Tim Khusus, Pelaku Judi Online jadi Target
Kedua, 'Pencabutan Perda No 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan' pemprakarsa DPRD. Ketiga 'Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah" pemprakarsa Pemda. Keempat 'Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar' pemprakarsa pemda.
Kelima, 'Perubahan Atas Perda No 15 Tahun 2013 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan' pemprakarsa pemda dan keenam, Perubahan Atas Perda No 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah' pemprakarsa pemda.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Gudang Penyimpanan Logistik Pemilihan Serentak 2024
Dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial tersebut, jubir Propemperda, Edison menyampaikan, pada masa sidang Mei-7 Agustus 2022 yakni pertama berjudul 'Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021" pemprakarsa pemda.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
Kedua, "Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 1 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung" pemrakarsa pemda, ketiga "Penyelenggaraan Pendidikan" pemrakarsa DPRD, keempat "Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan" pemprakarsa pemda, kelima "Pengendalian Menara Telekomunikasi" pemrakarsa pemda dan "Perubahan Atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal" pemrakarsa pemda.
Sidang Paripurna DPRD dengan agenda pertama penandatanganan nota kesepakatan, Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi 2022 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2022.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
Sementara agenda kedua yaitu, penandatanganan persetujuan bersama rencana peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022, Tranportasi Darat dan Penyelenggaraan Rumah Susun itu.
Edison yang merupakan anggota dewan dari Partai Golkar ini menyebutkan, untuk masa sidang 7 Agustus-Desember 2022 berupa, pertama "Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022" pemprakarsa pemda.
Baca juga: Pakaian Anak Daro dan Marapulai Kurai serta Karupuak Sanjai Ditetapkan jadi WBTb Indonesia 2024
Kedua "Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023" pemprakarsa pemda, ketiga "Ketentraman dan Ketertiban Umum" pemprakarsa DPRD, keempat "Perizinan Berusaha" pemprakarsa pemda, kelima "Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya" pemprakarsa pemda dan keenam "Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Perbedayaan dan Pengembangan Usaha Mikro" pemprakarsa pemda.
Paripurna dihadiri unsur Forkompinda, Sekda, Asisten dan Pimpinan OPD serta para undangan lainnya, menurut Edison, sejak ditetapkan agenda kerja Bapemperda untuk menyusun dan menyiapkan Propemerda tahun 2022.
Maka, mulailah Bapemperda menghimpun saran dan masukan dari anggota, fraksi, komisi, gabungan komisi, serta alat kelengkapan DPRD lainnya berkenaan dengan rencana Peraturan Daerah yang perlu dibentuk/disusun sebagai inisiatif DPRD.
Sementara, dilain sisi Bapemperda juga meminta pihak Eksekutif untuk melakukan hal yang sama. Kemudian dilakukan pembahasan diantara Bapemperda (wakil DPRD) dan Asisten I, Bagian Hukum serta SKPD terkait (mewakili pemerintah daerah).
Pembahasan tidak saja berkenaan dengan usulan baru tahun 2022, tapi juga berkenaan dengan Propemperda tahun 2021 yang telah ditetapkan. Selain beberapa kali pertemuan dan pembahasan dalam bentuk rapat, untuk menambah pengetahuan dan pemahaman Bapemperda juga melakukan kunjungan kerja, baik dalam maupun luar daerah Provinsi Sumatera Barat.
Usulan yang dijadikan Propemperda untuk tahun 2022 hanya usulan Ranperda yang telah selesai naskah akademiknya bagi perda baru dan atau keterangan/penjelasan bagi ranperda perubahan atau sekurang-kurangnya draf telah dalam kondisi 70 persen siap.
Edison menyampaikan, penetapan Propemerda 2022 tidak hanya mengedepankan kuantitas (jumlah), tapi lebih kepada kualitas dan kemampuan serta kesiapan DPRD dan pemerintah kota untuk menyelesaikan dan membahas Propemerda yang telah ditetapkan tersebut pada tahun berjalan.
Ujudkan Visi dan Misi
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengatakan, agar pembentukan peraturan daerah lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas, secara formal telah ditetapkan tahapan proses pembentukan peraturan daerah yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, kata Erman, dilakukan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah kota Bukittinggi tahun 2022 antara DPRD dengan pemerintah daerah, dan telah disepakati 18 rancangan peraturan daerah menjadi program pembentukan peraturan daerah tahun 2022, yang terdiri dari tiga inisiatif DPRD dan 15 dari pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, kita baru saja bersama-sama menandatangani nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD terkait dengan kalender kerja pemerintah daerah tahun 2022. Ini momentum penting bagi kita untuk menyelenggarakan pemerintahan dalam mewujudkan visi dan misi pemerintah kota Bukittinggi," ucap dia.
Erman juga menyampaikan, dengan telah ditandatangani nota kesepakatan, berarti pemerintah kota Bukittinggi telah berkomitmen untuk melaksanakan agenda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota Bukittinggi tahun 2022.
"Kalender penyelenggaraan pemerintahan tahun 2022 ini kita harapkan juga mampu menjadi katalisator dalam merealisasikan kegiatan yang telah dianggarkan pada tahun anggaran 2022 nanti," harapannya.
Sementara itu, Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dan Nota Persetujuan Bersama, dimana rapat dipimpin Ketua DPRD, Beny Yusrial dan dihadiri Wali Kota Bukittinggi H Erman Safar, Wakil Ketua DPRD, Nur Hasra, dan Rusdy Nurman.
Dalam sambutannya, Beny Yusrial menyampaikan, agenda hari ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Propemperda Tahun 2022 dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi Tahun 2022.
Kemudian, Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Transportasi Darat dan Penyelenggaraan Rumah Susun.
Agenda rapat paripurna diawali dengan pembacaan ayat Suci Al Qur'an oleh, Sania Latifa Rahmi, selanjutnya pembacaan laporan Bapemperda terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2022 yang direncanakan sebanyak 18 Ranperda. Hal ini disampaikan juru bicara Bapemperda, Edison.
Agenda kedua, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Kalender Penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2022 oleh Hj Noni.
Agenda ketiga, penyampaian laporan Banggar atas hasil pembahasan Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022 oleh Asril.
Agenda keempat, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan oleh Jon Edwar.
Agenda kelima, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Transportasi Darat oleh H Syafril.
Agenda keenam, penyampaian laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun oleh Yontrimansyah.
Setelah masing-masing Pansus menyampaikan laporannya, agenda selanjutnya adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kota Bukittinggi TA 2022, Raperda tentang Transportasi Darat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.
Pada pendapat akhir Wali Kota Bukittinggi terhadap Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Erman Safar mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi yang telah menginisiasi Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan tersebut.
Pada prinsipnya pembangunan daerah akan terlaksana dengan baik apabila kolaborasi seluruh stakeholder yakni pemerintahan, swasta dan masyarakat dapat menjalankan perannya masing-masing.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil fasitasi gubernur Sumatera Barat terhadap Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka Kami menyatakan persetujuan atas Raperda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan untuk dijadikan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi. (ham)
Editor: Mangindo Kayo