Ninik Mamak 12 Koto Ancam Demo PT Mitra Kerinci
Ninik Mamak lainnya, Syafrike Datuak Rajo Layie menambahkan, MoU antara PT Mitra Kerinci dengan pemerintah daerah dinilai tidak sah, sebab tidak melibatkan Ninik Mamak.
"Saat PT Mitra Kerinci mulai masuk, perjanjiannya dengan Ninik Mamak sedangkan MoU dengan pemerintah daerah tidak melibatkan kami sehingga tidak sah," ujarnya.
Terpisah, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria mengatakan, waktu dua hari bagi PT Mitra Kerinci dalam memberikan jawaban atas tuntutan Ninik Mamak sudah tepat.
Baca juga: Atase Agama Kedubes Arab Saudi Kunjungi Lokasi Pembangunan Masjid Agung Payakumbuh
"Proses pembebasan lahan ini sudah berlangsung lama tetapi tidak selesai juga sehingga sekarang Ninik Mamak merasa terpanggil," katanya.
Tak Bisa Hibah, Mesti Tukar Guling
Sementara, General Manager SDM dan HRD PT Mitra Kerinci, Agusman Sialagan mengatakan, pihaknya tidak ada maksud menghalangi pembangunan masjid agung ini, tetapi ada aturan yang tidak bisa dilanggar.
Oleh sebab itu, perlu duduk bersama guna menyelesaikan permasalahan ini supaya realisasinya bisa cepat. Untuk lahan milik BUMN, memang tidak bisa diberikan secara hibah dan itu ada aturannya.
"Prosedurnya memang harus tukar guling, sekarang permasalahannya pihak pemerintah daerah belum menyediakan lahan di sekitar HGU," ujarnya.
Untuk persyaratan tukar guling, katanya, pemerintah harus menyediakan lahan di sekitar HGU, sebab kalau jauh akan menambah biaya dan sulit dilakukan pengontrolan.
"Sebetulnya lahan di sekitar HGU kami banyak, hanya saja pemerintah kurang gencar mencarinya," katanya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal