Eselon II dan III Pemko Padang Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK
VALORAnews -- Menciptakan aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemko Padang mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III untuk melaporkan harta kekayaan melalui program e-LHKPN.
Untuk itu, Pemko Padang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Kamis (22/3/2018).
Asistensi tersebut dipimpin langsung utusan KPK Hani Mairina Matan dan Denny Setiyanto.
Hani mengungkapkan, sebanyak 147 negara di dunia telah menerapkan sistem e-LHKPN. Negara-negara tersebut menjadi rujukan untuk pembuatan formulir dan sistem e-LHKPN di Indonesia.
"Sebagai pejabat, asal-usul harta kita harus jelas. Aplikasi e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaan itu," ujar Hani.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Setdako Padang, Habibul Fuadi mengatakan, e-LHKPN merupakan perangkat deteksi dini tindakan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN. "Ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," tukas Habibul Fuadi. (rls/vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar