Eselon II dan III Pemko Padang Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK

Kamis, 22 Maret 2018, 19:31 WIB | News | Kota Padang
Eselon II dan III Pemko Padang Wajib Laporkan Kekayaan ke KPK
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Setdako Padang, Habibul Fuadi memberikan sambutan pada asistensi pengisian e-LHKPN bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Kamis (22/3/2018)

VALORAnews -- Menciptakan aparatur negara yang bersih dari KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), dan transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pemko Padang mewajibkan seluruh pejabat eselon II dan eselon III untuk melaporkan harta kekayaan melalui program e-LHKPN.

Untuk itu, Pemko Padang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar asistensi pengisian secara elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) bagi pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemko Padang di aula Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Kamis (22/3/2018).

Asistensi tersebut dipimpin langsung utusan KPK Hani Mairina Matan dan Denny Setiyanto.

Hani mengungkapkan, sebanyak 147 negara di dunia telah menerapkan sistem e-LHKPN. Negara-negara tersebut menjadi rujukan untuk pembuatan formulir dan sistem e-LHKPN di Indonesia.

Baca juga: 4 Kepala Daerah Termiskin di Sumbar, Cuma Punya Mio Jadul

"Sebagai pejabat, asal-usul harta kita harus jelas. Aplikasi e-LHKPN mempermudah pejabat melaporkan harta kekakayaan itu," ujar Hani.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Setdako Padang, Habibul Fuadi mengatakan, e-LHKPN merupakan perangkat deteksi dini tindakan KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh sebab itu, seluruh pejabat Pemko Padang harus melaporkan harta kekayaan melalui e-LHKPN. "Ini merupakan tuntutan reformasi birokrasi. Dengan sasaran mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional," tukas Habibul Fuadi. (rls/vry)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: