KPU Sawahlunto Komit Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 07 Maret 2018, 01:06 WIB | News | Kab. Solok Selatan
KPU Sawahlunto Komit Keterbukaan Informasi Publik
Pastikan penyelenggara komit dengan keterbukaan, saat dikunjungi KI Sumbar datangi KPU Sawahlunto, Rabu (7/3/2018). (Humas)

VALORAnews -- Pemilihan Walikota Sawahlunto telah memasuki masa kampanye, KPU sebagai penyelenggara juga telah menyiapkan perangkat adhoc-nya.

Ketua KPU Kota Sawahlunto, Afdhal memastikan, lembaganya teguh berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik.

"Terus terang kalau tidak terbuka informasi KPU dan penyelenggara tingkat adhoc pasti keteter mengahadapi masyarakat yang makin kritis," ujar Afdhal saat menerima Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar Syamsu Rizal dan komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi, Rabu (7/3/2018) di Kantor KPU Sawahlunto.

Afdhal didamping Indra Yosef mengatakan, sejak dari pagi KPU kota sampai penyelenggara selalu diberi pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, apalagi PKPU 1 tahun 2015 mengatur bagaimana KPU mengelola informasi publik.

Baca juga: DISKOMINFO Pessel Gelar FPD Renja 2025

"Tidak memenuhi syarat memilih itu pertanyaan warga sangat detil, tapi karena KPU selalu memonitoring penyelenggara adhoc akhirnya bisa dijelaskan, termasuk soal pemilih tidak ber e-KTP, bisa memilih kalah sudah rekam data di Disdukcapil,"ujar Afdhal.

Syamsu Rizal menegaskan keterbukaan informasi publik bagi KPU bukan kabar pertakut, tapi justru menjadi benteng bagi KPU untuk sukses penyelenggaraan Pilkada di Sawahlunto.

"Selama ini banyak Pilkada rusuh atau konflik gugat hasil ke MK atau saling lapor ke Panwaslu, karena keterbukaan informasi semu, juga tersumbatnya komunikasi informasi publik. Tapi sejak 2014 KPU mampu menjadikan keterbukaan informasi sebagai elemen penting untuk mendapatkan kepercayaan publik," ujar Syamsu Rizal.

Pada kesempatan itu, KI Sumbar juga berharap kepada KPU ssbagai lembaga resmi penyelanggara Pilkada untuk menguji komitmen kandidat kepala daerah terkait keterbukaan dan pelayanan publik. "Karena janji dari kandidat jika terpilih itu bisa ditagih oleh publik sendiri karena tercatat dalam dokumen di KPU," ujarnya.

Baca juga: 5 Komisioner KI Sumbar Dilantik, Gubernur Ingatkan Soal Disinformasi dan Missinformasi

KPU sepakat bahwa soal keterbukaan informasi dan pelayanan publik bagi siapa saja kepala daerah terpilih harus jelas komitmennya untuk diaplikasikan.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: