Kode Rekening Anggaran Diganti, Revitalisasi Kawasan SRG Segera Dimulai

Jumat, 31 Agustus 2018, 23:05 WIB | News | Kab. Solok Selatan
Kode Rekening Anggaran Diganti, Revitalisasi Kawasan SRG Segera Dimulai
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria bersama perwakilan Kemen PUPR dan sejumlah tokoh adat saat pembahasan revitalisasi SRG di Hotel Pesonan Alam Sangir, Kamis (30/8/2018). (humas)

VALORAnews - Sempat mengalami penundaan karena polemik, akhirnya Revitalisasi Kawasan Saribu Rumah Gadang (SRG) di Solok Selatan segera dimulai. Penundaan revitalisasi ini, dikarenakan aturan masyarakat wajib melakukan hibah rumah gadang yang akan direvitalisasi ke pemerintah.

Sementara, masyarakat ataupun kaum yang memiliki rumah gadang tersebut tidak bersedia untuk melakukan hibah. Dengan alasan, rumah gadang merupakan warisan yang harus dijaga oleh ahli waris. Selain itu, rumah gadang juga merupakan identitas masyarakat Minangkabau.

Akhirnya hal itu tidak mesti terjadi, sebab pemerintah pusat yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) telah mengubah mata anggaran untuk revitalisasi SRG dari belanja modal ke belanja barang. Hal itu berarti revitalisasi kawasan SRG tetap dilakukan tanpa kaum adat harus menghibahkan rumah gadang mereka ke pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh PPK Satker Pengembangan Penataan Bangunan dan Lingkungan Strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU-PR, Noegraha dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Detailed Engineering Design (DED) Revitalisasi Kawasan SRG, di Sangir, Kamis (30/8/2018).

Baca juga: 7 Bulan Menjabat, Zefnihan Digantikan Fauzan Hasan jadi Pj Wali Kota Sawahlunto, Ini Pesan Mahyeldi

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, Ketua Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Barat, Nurmatias, Konsultan Perencana Joni Wongso, Perwakilan Balai Wilayah Sungai Sumatera Barat, Kepala OPD, Ketua KAN Koto Baru serta Ninik Mamak di Kawasan SRG.

Noegraha mengatakan, pihak kementerian masih menunggu surat penyataan dari ninik mamak bahwa tidak akan ada gugatan setelah dilakukannya revitalisasi kawasan SRG.

"Jangan sampai nanti telah belanja barang dan dilaksanakan tiba-tiba ninik mamak berubah pikiran, kita juga yang rugi nantinya," tururnya.

Salin itu, ini juga menekankan, fungsi rumah gadang itu sendiri nanti buat apa, jangan sampai setelah didisain menjadi home stay ternyata berubah jadi galeri, maka itu juga memerlukan kesepakatan.

Baca juga: Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan

Sehubungan dengan rencana tahapan pengerjaan, ia menyebutkan, dengan keterbatasan tukang tuo dan waktu yang dibutuhkan untuk pengerjaan revitalisasi satu rumah gadang yang rusak berat membutuhkan waktu satu tahun, maka bisa jadi pengerjaanya bertahap tidak mesti selesai dalam tahun ini.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: