Tambahan Penghasilan Pegawai Solsel Capai Rp17 Juta per Bulan

Rabu, 28 Februari 2018, 22:30 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Tambahan Penghasilan Pegawai Solsel Capai Rp17 Juta per Bulan
Sekretaris daerah Solok Selatan, Yulian Efi.

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, kucurkan dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke rekening masing-masing ASN. Kabar ini tentu disambut riang gembira oleh ASN.

Salah seorang ASN di Sekretariat Kantor Bupati Solsel, Yurnalis mengatakan, diterimanya dana TPP ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi pimpinan kepada aparatur yang telah memberikan pengabdian dan pelayanannya dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2017 itu, sekaligus bertepatan pula penghujung bulan.

"Ini dapat membantu kebutuhan dan berbagai keperluan yang sangat krusial serta biaya tambahan bagi yang memiliki anak yang sekolah di luar daerah," terang Yurnalis.

Sementara itu, Sekdakab Solsel, Yulian Efi mengatakan, pemberian TPP ini hendaknya dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja lebih baik lagi. Pasalnya, penerimaan TPP bagi ASN di Pemkab Solsel yang mulai diberlakunya per Januari 2018 ini, jauh lebih besar dari Tunjangan Daerah yang diterima selama ini.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

"Periode ini, besaran ASN menerima TPP yang paling rendah dilingkungan Pemkab Solsel, adalah sebesar Rp1,4 juta untuk ASN yang hanya seorang staf atau setara golongan II, dan paling tinggi sebesar Rp17 juta," katanya.

Terpisah, Kepada BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA), Admi Zulkhairi menjelaskan, bahwa laporan TPP yang sudah diverifikasi tim BKPSDM baru sebanyak 12 OPD.

Di antaranya, Disduk Capil, Pariwisata, Sekdakab. Pustaka dan Arsip, Kesbangpol, BKPSDM, Dishub, Kominfo, Ketahanan Pangan dan Perikanan, Sekretariat DPRD, Kecamatan Pauh Duo dan Kecamatan KPGD.

Sebanyak 12 berkas TPP dari OPD yang telah diverifikasi itu, telah diserahkan pula ke DPKAD, dan selanjutnya sudah bisa dikembalikan lagi ke bendahara masing-masing OPD. Artinya, masing-masing OPD yang telah mendapat rekomendasi dari DPKAD terkait pembayaran TPP ini sudah bisa di cairkan melalui Bank ke rekening masing-masing OPD. (rls)

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI