KPU Padang Tetapkan Dua Pasangan Calon MS: Syarat Pencalonan Pasutri Dinyatakan TMS, Sawati: Semoga Tak Ada Masalah
VALORAnews - Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar di pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, dua di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Bapaslon dari jalur perseorangan yang juga tercatat sebagai pasangan suami-istri, dinyatakan tidak mememuhi syarat (TMS).
"Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini. Namun, dengan kerjasama semua pihak, semoga tidak ada masalah dalam penetapan ini," harap Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang di aula KPU Padang, Senin (12/2/2018) pagi.
Pada pleno terbuka itu, KPU Padang mengumumkan sekaligus menetapkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, Bapaslon yang telah menyatakan serta menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.
Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018."Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan," ungkap Sawati.
Baca juga: Aplikasi Silon Macet Saat PKS-Demokrat Daftarkan M Iqbal-Amasrul ke KPU Padang
Namun untuk Bapaslon perseorangan, masih ada persyaratan tambahan untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 ini. Bapaslon perseorangan yang tercatat sebagai suami-istri ini masih harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.116 lembar KTP elektronik.
"Dari yang telah disampaikan Bapaslon perseorangan, dari persyaratan calon yang telah memenuhi syarat baru sebanyak 26.586 atau kurang 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116. kemudian, Bapaslon perseorangan ini juga telah menyerahkan tambahan dukungan sekitar 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Padang," terang Sawati.
Namun pada tahap selanjutnya, terang Sawati, Bapaslon perseorangan atau Liasion Officer (LO) harus menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukanverifikasi faktual.
Baca juga: Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
"Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018," ungkap Sawati.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
- Ini Jadwal 3 Paslon Wako-Wawako Padang Pilkada 2024 Mendaftar ke KPU Padang
- PKS Padang Targetkan 40 Persen Suara untuk Iqbal-Amasrul di Pilkada Padang 2024
- PKB, PDIP, PPP dan Ummat Sepakat Koalisi di Pilkada Padang, Calon Wajib Bawa Hasil Survei
- 100 Balita di Kecamatan Lubeg Kategori Stunting, Camat Ajak Kader Posyandu Susun Langkah Antisipasi
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
News - 18 September 2024
Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
News - 17 September 2024
10 Anak Terlibat Peredaran Narkoba di Padang Selang 3 Bulan Terakhir
Kota Padang - 18 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024