KPU Padang Tetapkan Dua Pasangan Calon MS: Syarat Pencalonan Pasutri Dinyatakan TMS, Sawati: Semoga Tak Ada Masalah
VALORAnews - Tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) yang mendaftar di pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018, dua di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan Bapaslon dari jalur perseorangan yang juga tercatat sebagai pasangan suami-istri, dinyatakan tidak mememuhi syarat (TMS).
"Tidak mudah dalam melakukan penetapan ini. Namun, dengan kerjasama semua pihak, semoga tidak ada masalah dalam penetapan ini," harap Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati di rapat pleno penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang di aula KPU Padang, Senin (12/2/2018) pagi.
Pada pleno terbuka itu, KPU Padang mengumumkan sekaligus menetapkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, Bapaslon yang telah menyatakan serta menyerahkan persyaratan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada pemilihan serentak 2018.
Dikatakan Sawati, pada awalnya ada tiga Bapaslon yang mendaftar ke KPU Padang pada masa pendaftaran 8-10 Januari 2018."Ketiga Bapaslon itu awalnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dari segi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon. Baik yang diusulkan oleh gabungan Parpol maupun perseorangan," ungkap Sawati.
Baca juga: Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
Namun untuk Bapaslon perseorangan, masih ada persyaratan tambahan untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018 ini. Bapaslon perseorangan yang tercatat sebagai suami-istri ini masih harus memenuhi syarat dukungan minimal sebanyak 41.116 lembar KTP elektronik.
"Dari yang telah disampaikan Bapaslon perseorangan, dari persyaratan calon yang telah memenuhi syarat baru sebanyak 26.586 atau kurang 14.530 lagi dari syarat minimal 41.116. kemudian, Bapaslon perseorangan ini juga telah menyerahkan tambahan dukungan sekitar 33.000 lebih atau telah memenuhi dua kelipatan dari kekurangan ke KPU Padang," terang Sawati.
Namun pada tahap selanjutnya, terang Sawati, Bapaslon perseorangan atau Liasion Officer (LO) harus menghadirkan pendukung di waktu dan tempat yang telah disepakati dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dilakukanverifikasi faktual.
Baca juga: KPU Padang Gelar Simulasi Putung Suara, Pj Wako: Sempurnakan Kembali Potensi Kekurangan Pelaksanaan
"Namun, Bapaslon perseorangan ini tidak mampu menghadirkan pendukung di suatu tempat, sehingga inilah yang membuat Bapaslon perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018," ungkap Sawati.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar