KPU Padang Tetapkan Dua Pasangan Calon MS: Syarat Pencalonan Pasutri Dinyatakan TMS, Sawati: Semoga Tak Ada Masalah

Senin, 12 Februari 2018, 17:51 WIB | News | Kota Padang
KPU Padang Tetapkan Dua Pasangan Calon MS: Syarat Pencalonan Pasutri Dinyatakan TMS,...
Ketua Divisi Hukum KPU Padang, Riki Eka Putra disaksikan Ketua KPU Padang, M Sawati dan anggota lainnya, Yusrin Trinanda, Mahyudin dan Chandra Eka Putra, menandatangani berita acara penetapaj pasangan calon walikota dan wakil walikota Padang di aula KPU P
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.

"Sementara, untuk Bapaslon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza dengan berat hati kita nyatakan TMS untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018, karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.116 itu," terang Sawati.

Baca juga: Parpol Bisa Ajukan Pasangan Calon Pilkada Padang jika Punya 35.056 Suara Pemilih Hasil Pemilu 2024

Selain Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, turut hadir dalam acara penetapan calon walikota dan wakil walikota Padang pada 2018 ini, Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), serta juga terlihat hadir para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kota Padang.

Untuk tahap selanjutnya, KPU menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Selasa (13/3/2018) di Pangeran Beach Hotel, pukul 14.00 WIB. (rls/kyo)

Halaman:
1 2
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: