KPU Padang Tetapkan Dua Pasangan Calon MS: Syarat Pencalonan Pasutri Dinyatakan TMS, Sawati: Semoga Tak Ada Masalah
Sementara, Paslon Emzalmi-Desri Ayunda yang diusulkan 7 gabungan Parpol (Partai Golkar (5 kursi), PDI Perjuangan (3 kursi), PPP (4 kursi), Partai Gerindra (6 kursi), Partai Nasdem (4 kursi), PKB (1 kursi) dan Partai Demokrat 5 kursi) dinyatakan memenuhi syarat (MS), dan begitu juga dengan Paslon Mahyeldi-Hendri yang diusulkan gabungan dua Parpol (Partai PAN 6 kursi dan PKS 5 kursi) juga dinyatakan MS.
"Sementara, untuk Bapaslon perseorangan atas nama Syamsuar Syam-Misliza dengan berat hati kita nyatakan TMS untuk maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padang 2018, karena tidak mampu memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 41.116 itu," terang Sawati.
Baca juga: Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
Selain Ketua KPU Padang, Muhammad Sawati, turut hadir dalam acara penetapan calon walikota dan wakil walikota Padang pada 2018 ini, Riki Eka Putra (Ketua Divisi Hukum), Chandra Eka Putra (Ketua Divisi Teknis), Mahyudin (Ketua Divisi Umum, Keuangan dan Logistik), Yusrin Trinanda (Ketua Divisi Program dan Data), serta juga terlihat hadir para Kasubag dan staf sekretariat KPU Kota Padang.
Untuk tahap selanjutnya, KPU menjadwalkan pengundian nomor urut pasangan calon yang akan dilaksanakan Selasa (13/3/2018) di Pangeran Beach Hotel, pukul 14.00 WIB. (rls/kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Debat Pamungkas Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Berlangsung 3,5 Jam
- Reses Dapil Masa Sidang I ke Kecamatan Nanggalo, Evi Yandri Terima 30 Aspirasi Warga
- LUTD PLN, Wujudkan Mimpi Asmanidar 'Bertemu' Prabowo-Gibran
- Debat Pilkada Padang 2024, Cawakonya Lulusan Luar Negeri, Panelisnya Dosen dan Akuntan
- Kombes Ferry Harahap Wisuda Gelar Doktor Administrasi Publik, Ini Harapan Plt Gubernur Sumbar