TPP Tak Disertai Absensi yang Jelas: BKPSDM Solsel Tak Miliki Anggaran Langganan Internet
VALORAnews - Tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Solok Selatan No 41 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menilai, penerapannya dimasing-masing OPD masih belum maksimal dan kurang serius.
Dari hasil monitoring dibeberapa OPD, tim menemukan alat sensor absensi yang diduga dirusak oleh oknum. Selain itu, hasil laporan absensi juga ditemukan tidak sesuai dengan kehadiran ASN.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Asisten III Sekdakab Solsel, Yul Ami menjelaskan, penerapan Perbup 41/2017, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi, bersama tim yang terdiri BKPSDM memantau 6 OPD dilingkungan Pemkab Solsel.
"Kita akan perketat pengawasan terkait diberlakukannya Perbup 41/2017. Artinya kita akan kawal perjalanan Perbup tersebut, baik secara internal maupun antara OPD," kata Yul Amri.
Dari hasil monitoring kemaren, ditemukan indikasi perusakan perangkat absensi oleh oknum di Dinas PU, selain itu ada juga ditemukan ketidak sesuaian data absensi dengan kehadiran ASN.
Terkait temuan pengrusakan alat sensor absen di Dinas PU, pihak Dinas PU segera memperbaikinya. Sementara, ketidak cocokan absensi dengan kehadiran ASN yang ditemukan di Sekretaris DPRD Solsel, semuanya diserahkan pada pimpinan unit kerja untuk menindak lanjutinya.
"Bisa saja pimpinan OPD tidak mengakui absensi secara online ini, jika dikaitkan dengan ketidak hadiran ASN itu di kantor, apalagi tidak membuat laporan kegiatan harian," katanya.
Ditambahkan Yul Amri, atas nama pimpinan pihaknya sangat berharap pada masing-masing pimpinan OPD untuk dapat melakukan pengawasan ketat, agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terjadi kesalahan.
Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid Pengembangan dan Perencanaan Aparatur (PPA) BKPSDM, Admi Zulkhairi, berjanji tetap akan melakukan omtimalisasi untuk penerapan Perbup 41/2017 itu dengan cara membenahi system untuk menginput absensi ASN secara online, serta pendataan secara manual.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal