TPP Tak Disertai Absensi yang Jelas: BKPSDM Solsel Tak Miliki Anggaran Langganan Internet

Minggu, 11 Februari 2018, 23:10 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
TPP Tak Disertai Absensi yang Jelas: BKPSDM Solsel Tak Miliki Anggaran Langganan Internet
Terlihat ASN di Solok Selatan antre saat pengambilan absen secara online. (humas)

VALORAnews - Tim monitoring dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Bupati Solok Selatan No 41 tahun 2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menilai, penerapannya dimasing-masing OPD masih belum maksimal dan kurang serius.

Dari hasil monitoring dibeberapa OPD, tim menemukan alat sensor absensi yang diduga dirusak oleh oknum. Selain itu, hasil laporan absensi juga ditemukan tidak sesuai dengan kehadiran ASN.

Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Asisten III Sekdakab Solsel, Yul Ami menjelaskan, penerapan Perbup 41/2017, pihaknya sudah melakukan monitoring dan evaluasi, bersama tim yang terdiri BKPSDM memantau 6 OPD dilingkungan Pemkab Solsel.

"Kita akan perketat pengawasan terkait diberlakukannya Perbup 41/2017. Artinya kita akan kawal perjalanan Perbup tersebut, baik secara internal maupun antara OPD," kata Yul Amri.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Dari hasil monitoring kemaren, ditemukan indikasi perusakan perangkat absensi oleh oknum di Dinas PU, selain itu ada juga ditemukan ketidak sesuaian data absensi dengan kehadiran ASN.

Terkait temuan pengrusakan alat sensor absen di Dinas PU, pihak Dinas PU segera memperbaikinya. Sementara, ketidak cocokan absensi dengan kehadiran ASN yang ditemukan di Sekretaris DPRD Solsel, semuanya diserahkan pada pimpinan unit kerja untuk menindak lanjutinya.

"Bisa saja pimpinan OPD tidak mengakui absensi secara online ini, jika dikaitkan dengan ketidak hadiran ASN itu di kantor, apalagi tidak membuat laporan kegiatan harian," katanya.

Ditambahkan Yul Amri, atas nama pimpinan pihaknya sangat berharap pada masing-masing pimpinan OPD untuk dapat melakukan pengawasan ketat, agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terjadi kesalahan.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Sementara itu, Kepala BKPSDM, Erwin Ali didampingi Kabid Pengembangan dan Perencanaan Aparatur (PPA) BKPSDM, Admi Zulkhairi, berjanji tetap akan melakukan omtimalisasi untuk penerapan Perbup 41/2017 itu dengan cara membenahi system untuk menginput absensi ASN secara online, serta pendataan secara manual.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI