Kantor Walinagari Pasir Talang 'Ditinggal' Staf

Senin, 05 Februari 2018, 14:49 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Kantor Walinagari Pasir Talang 'Ditinggal' Staf
Kondisi Kantor Wali Nagari Pasir Talang pada, Senin (5/2/2018) sepi dari aktifitas. Hal ini, disebabkan perangkat dan staf nagari tidak masuk kerja. (diky lesmana/valoranews)

Meski demikian, pihaknya berharap agar kisruh yang terjadi antara Walinagari Pasir Talang bersama masyarakatnya itu secepatnya mereda dan tidak berlarut-larut. Pihak berwenang katanya diharapkan agar secepatnya memediasi dan turun untuk menyelesaikan persoalan itu.

"Pada intinya kami sebagai mintra kerja Walinagari sudah sering melakukan koordinasi terkait berbagai persoalan nagari ini. Mulai dari masalah kegiatan pembangunan nagari, termasuk dengan prilaku dan tindakan wali dalam memimpin stafnya, namun belum begitu mendapat respon," ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Pasir Talang, Nofi Wandra mengaku, terkait masalah yang terjadi di nagarinya itu ada keterlibatan oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah yang menurutnya semula tidak terlalu rumit. Apalagi sebutnya, persoalan yang ada tidak pula terkait dengan kegiatan pelayanan maupun kegiatan pemerintahan nagari.

Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah

Masalah tidak masuknya staf kantor wali, kata Nofi, telah disampaikan secara lisan kepada Camat Sungai Pagu tarkait penanganannya. Nanti katanya pihaknya akan melajutkan dengan laporan tertulis.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari (Dinsos dan PMD/N) Solsel, Hapison didampingi Kabid Pemnag, Ali Afrionel menyebutkan, pihaknya sudah menghadap Sekdakab Solsel, agar sesegera dilakukan mediasi dan melakukan upaya untuk menyelesaikannya. Apalagi nanti menyangkut terganggunya pelayanan pada masyarakat.

Sedangkan, Sekdakab Solsel, Yulian Efi, mengatakan akan menurunkan tim untuk melakukan evaluasi terkait masalah yang terjadi di Nagari Pasir Talang itu. Terkait tuntutan masyarakat untuk memberhentikan walinagari katanya, akan dipelajari dulu sesuai aturan yang berlaku.

"Aturannya, Walinagari itu berhenti, jika mengundurkan diri, meninggal dunia atau Walinagari terkait kasus pidana dan kasus yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," kata Yulian Efi.(dky)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: