Dua Bandar dan Satu Pemakai Ganja Ditangkap
VALORAnews - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Solok Selatan (Solsel), berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dari jaringan Solok-Solsel. Dua Bandar Narkoba yang masuk radar Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Target Operasi (TO) Sat Res Narkoba Polres Solsel sejak 2016 lalu beserta satu pemakai, berhasil ditangkap.
"Ketiga pelaku diamankan pada dua TKP berbeda. Dua pelaku di antaranya merupakan DPO dan TO dari Sat Res Narkoba Polres Solsel sejak 2016 dan selalu berhasil melarikan diri saat akan dilakukan upaya penangkapan," kata Waka Polres Solsel, Kompol Warman didampingi AKP Musanif (Kasat Narkoba) di hadapan awak media, Rabu (31/1/2018).
Kompol Warman menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan terhadap penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut berawal dari informasi, terkait sering terjadinya transaksi narkoba secara terang-terangan di daerah Kecamatan Sungai Pagu dan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD).
Dari informasi itu, Tim Sat Res Narkoba Polres Solsel melakukan pengecekan dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap salah seorang pemakai inisial FW, di Jorong Rawang, Nagari Pasir Talang Selatan, Kecamatan Sungai Pagu, akhir pekan lalu.
Baca juga: Dua Pengedar Ganja dan Sabu Dibekuk, Barang Bukti Capai 30 Kg
Dari tangan FW ini, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas pembungkus nasi warna cokelat. Satu bungkus rokok Sampoerna Hijau, satu lembar kertas papir warna putih, kemudian satu unit motor Yamaha Mio Soul Tanpa Nomor Polisi Warna hitam silver, yang ditemukan dalam penguasaan tersangka saat penangkapan.
"Dari FW ini diketahui bahwa ia memperoleh barang tersebut dari YN dan IW yang merupakan dua tersangka lainnya yang berhasil ditangkap tak lama berselang atas pengembangan perkara terhadap FW. Pengakuan FW, dia membeli ganja paketan itu seharga Rp150 ribu," katanya.
YN dan IW sendiri, lanjut Kompol Warman, berhasil ditangkap di kawasan Bukit Jorong Kampung Palak, Nagari Pasir Talang Selatan, Sungai Pagu, sekira pukul 14.30 WIB. Pada saat penangkapan, katanya, tersangka YN terpaksa dilumpuhkan petugas karena berusaha kabur ke arah perbukitan di wilayah itu.
"YN dan lW ini merupakan jaringan pemasok dan pengedar terbesar narkotika jenis ganja untuk wilayah Solsel. Berdasarkan keterangan keduanya, dalam sekali pengambilan barang ke bandar di atasnya, paling sedikit 4 Kg per minggunya. Hal ini, didukung dengan BB slip setoran ATM Bank BRI senilai Rp14,8 juta yang ditemukan pada YN," ujarnya.
Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 624,5 Kg Ganja dengan cara Dibakar di Krematorium
Turut diamanahan barang bukti dari tangan YN dan IW, satu lembar kertas papir rokok warna putih, satu unit HP merk Strawberry warna putih. Lalu, tiga lembar pecahan uang kertas Rp50 ribu, dua linting rokok kretek merek Dji Sam Soe, tiga linting rokok kretek merek U Mild dan satu unit motor merek Honda jenis Bebek Trondol tanpa Nomor Polisi warna Hitam Kuning.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal